
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid akhirnya buka suara mengenai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan jajarannya akan kooperatif membantu penyidik KPK mengusut perkara tersebut.
Pada Jumat (18/09/2026), Nusron menyatakan seluruh proses hukum merupakan kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, proses penyidikan yang dilakukan KPK juga harus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan, khususnya di lingkungan kantor pertanahan.
Ia berharap pengusutan perkara di lingkungan kementeriannya itu dapat mendorong perbaikan internal sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin transparan dan akuntabel.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” katanya.
Nusron juga ditanya mengenai namanya yang disebut-sebut dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Namun, dia memilih tidak masuk lebih jauh ke substansi penyidikan dan menyerahkan proses tersebut kepada KPK.
Nusron menegaskan perkembangan mengenai perkara tersebut sebaiknya merujuk pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi lembaga antirasuah.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia kembali memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan bantuan yang diperlukan penyidik.
Sikap Nusron disampaikan di tengah langkah KPK yang tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan kemudian melanjutkan penyidikan serta penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan kementerian tersebut.
Bagi Nusron, proses itu sekaligus menjadi kesempatan untuk membenahi pelayanan pertanahan dari dalam. “Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
