
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Adhi Karya (Persero) Tbk, menyetujui menerima pinjaman bank dan non-bank dalam jangka waktu menengah dan panjang.
Berdasarkan surat hasil keputusan RUPSLB yang dibuat Notaris-PPAT Rosida Rajaguguk Siregar menjelaskan, pinjaman tersebut menjadi salah satu upaya restrukturisasi perusahaan. Pinjaman juga menyesuaikan dengan ketentuan anggaran dasar perseroan, dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Menyetujui usul restrukturisasi yang diajukan perseroan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal, dan kinerja perseroan,” tulis Rosida dalam surat hasil RUPSLB pada Jumat (2/10).
Selain itu, pemegang saham memberikan kewenangan kepada direksi untuk melakukan tindakan terkait restrukturisasi, serta pinjaman bank dan non-bank. Termasuk untuk menandatangani perjanjian.
“Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada direksi perseroan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak subtitusi untuk bertindak dan atas nama perseroan,” tulis Rosida.
