Friday, September 25

Sahroni Desak Polri dan PPATK Bongkar Pemodal Jaringan Judi Online Hayam Wuruk


WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.(Dok. Antara)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak berhenti pada penangkapan ratusan operator judi online (judol) di Hayam Wuruk Jakarta Barat. Ia mendesak agar aktor intelektual dan pemodal di balik jaringan internasional tersebut diusut tuntas.

Hal tersebut disampaikan Sahroni menyusul keberhasilan Bareskrim Polri yang meringkus 321 warga negara asing (WNA) dalam operasi besar di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu lalu. Sahroni menilai keberadaan ratusan WNA yang terorganisasi menjalankan jaringan judi online tersebut mustahil berjalan tanpa dukungan figur kuat di belakangnya.

“Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri. Tapi yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa langkah selanjutnya yang harus diambil adalah kolaborasi ketat antara Polri dan PPATK. Fokus utamanya adalah melacak aliran dana yang membiayai operasional ratusan WNA tersebut, termasuk dugaan keterlibatan jaringan lokal.

“Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya, dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal,” ujar Sahroni.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. “Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dalam penggerebekan di kompleks perkantoran tersebut, polisi menangkap 320 WNA yang terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri. 

Bareskrim Polri tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp1,9 miliar terkait aktivitas jaringan judi online tersebut. (H-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *