Saturday, October 17

Setoran Bulanan Mengalir ke Bupati Klaten, KPK Telusuri Sumbernya


Dugaan praktik setoran uang kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo kian meruncing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengurai dugaan penerimaan uang senilai Rp2,08 miliar yang bersumber dari setoran rutin sejumlah pejabat dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta potongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Tak hanya itu, Hamenang juga diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban pengusaha tambang galian C. Rangkaian temuan ini membuka sejumlah jalur aliran uang yang kini menjadi perhatian penyidik KPK, mulai dari setoran pejabat daerah hingga pemberian yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penerimaan uang Rp2,08 miliar itu terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat Pemkab Klaten dan Rp280 juta dari setoran yang berkaitan dengan upah pungut.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Taufik mengungkap dugaan setoran rutin yang diterima Hamenang berasal dari sejumlah badan usaha milik daerah. Nilainya, kata Taufik bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Berikut rincian setoran bulanan yang diungkap KPK:

1. Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten: Rp30 juta per bulan;

2. PT Aneka Usaha (Perseroda): Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan;

3. PT BPR Bank Klaten (Perseroda): Rp30 juta per bulan;

4. RSUD Bagus Waras Klaten: Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Besaran uang yang diterima Hamenang itu, lanjut Taufik, memperlihatkan dugaan aliran uang dari beberapa entitas daerah yang berbeda. Taufik menyebut, pihak penyidik masih mengusut mekanisme pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat, serta latar belakang setoran itu.

Jika berlangsung rutin, kata Taufik setoran bulanan semacam ini menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. BUMD dan rumah sakit daerah, kata Taufik semestinya menjalankan fungsi pelayanan serta bisnis sesuai ketentuan, bukan menjadi sumber aliran dana yang penggunaannya harus dipertanyakan.

Selain setoran rutin, Taufik menduga Hamenang menerima uang yang berasal dari potongan upah pungut pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Pada 2025 saja, lanjut Taufik, Hamenang diduga menerima Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Memasuki 2026, nilai setoran yang diduga diterima meningkat menjadi Rp70 juta per triwulan.

“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” ujar Taufik.

Dalam dugaan aliran uang itu, RZI merujuk pada Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten.

Upah pungut yang dilakukan Hamenang berkaitan dengan kegiatan pemungutan penerimaan daerah. Karena itu, dugaan adanya potongan yang kemudian disetorkan kepada kepala daerah, kata Taufik, menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri, termasuk asal uang, mekanisme pengumpulan, dan pihak yang menginisiasi pemberian.

Taufik pun mengungkap total dugaan penerimaan dari setoran rutin dan potongan upah pungut mencapai Rp2,08 miliar. Penyidik, kata Taufik, masih perlu mengurai lebih jauh bagaimana uang tersebut dikumpulkan dan untuk kepentingan apa diberikan.

Taufik juga mengurai, jalur dugaan penerimaan lainnya datang dari sektor pertambangan. Taufik, menduga Hamenang menerima Rp245 juta pada 2026 dari paguyuban pengusaha tambang galian C yang diketuai pihak swasta berinisial LEG.

“Pada 2026, HWI (Hamenang) diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp245 juta yang berasal dari paguyuban tambang uang diketuai oleh LEG selaku pihak swasta,” kata Taufik.

Menurut Taufik, uang itu disalurkan LEG melalui Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang. “Penggunaan uangnya untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten,” ujar Taufik.

Dalam pengusutan yang sama, KPK turut menyoroti informasi mengenai dugaan pemberian uang secara rutin oleh pengusaha tambang galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA.

Menurut Taufik, nilai pemberian kepada LSM tersebut diduga mencapai Rp2 miliar per bulan.

“Khusus yang ke LSM, KPK akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan pihak APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” ujarnya.

KPK, kata Taufik, berencana mengoordinasikan temuan itu dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri dugaan indikasi pelanggaran dalam kegiatan pertambangan yang bersangkutan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *