
SIDANG perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) menghadirkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Alfansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dalam persidangan, Muhammad Alfansyah yang menjabat Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM periode 2015–2018 menerangkan bahwa ketentuan terkait tata niaga gas bumi, termasuk larangan penjualan bertingkat, telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha migas, termasuk PGN dan Isargas.
“Sudah dilakukan sosialisasi terkait Permen tersebut kepada seluruh badan usaha, termasuk PGN dan Isargas,” ujar Alfansyah di hadapan majelis hakim.
Jaksa menggali keterangan saksi terkait ketentuan Pasal 12 ayat 4 Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi serta Pemanfaatan dan Harga Gas Bumi.
Menurut Alfansyah, aturan tersebut memperbolehkan badan usaha tertentu menjual gas kepada badan usaha lain hanya dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara, misalnya ketika terjadi keadaan darurat atau gangguan pasokan.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk skema perdagangan tetap yang diperjanjikan dalam jangka panjang.
“Kalau dalam kontraknya sudah ditentukan volume dan jangka waktunya, itu bukan kondisi sementara lagi,” kata dia.
Dalam sidang, jaksa juga menanyakan apakah skema penjualan gas dari IAE kepada PGN dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 4 tersebut. Alfansyah menjawab bahwa penjualan seperti itu semestinya tidak dilakukan secara permanen karena aturan hanya membuka ruang untuk kondisi insidentil.
Selain itu, saksi menjelaskan bahwa badan usaha niaga gas pada dasarnya tidak diperkenankan menjual kembali gas yang dibelinya kepada badan usaha niaga lain secara berlapis tanpa dasar yang sesuai ketentuan.
Keterangan Alfansyah menjadi bagian dari pembuktian jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas PGN–IAE yang menjerat mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso dan pihak swasta Arso Sadewo.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut kerja sama tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar US$15 juta atau setara Rp255 miliar.
