
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan keputusan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf (FA), yang membuat laporan polisi, karena merasa nama baiknya dicemarkan usai diperiksa. Dalam aduannya, Faizal tidak terima dibilang memberikan fasilitasn kepada salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Juru bicara KPK Budi Prastyo menegaskan bahwa Faizal sudah mengaku memberikan barang saat diberika oleh penyidik. Dalam aduan polisi ini, Budi merupakan pihak terlapor.
“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 15 April 2026.
Budi mengatakan, penyidik sudah memaparkan barang-barang yang diduga dibeirkan oleh Faizal ke tersangka dalam perkara ini. Barang itu pun, sudah disita sebagai barang bukti.
“Dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan, itu pun juga sudah disita oleh penyidik. Artinya ini sudah firm,” ucap Budi.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. (H-2)
