Saturday, October 10

Soroti Praktik Copy Paste Platform Digital, Menkum Minta Ada Pembagian Hasil yang Adil untuk Pers


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(Humas Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Images)

ARUS pesat teknologi digital dan penetrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan tersendiri bagi keberlanjutan industri pers. Penggunaan karya jurnalistik secara masif oleh platform digital hingga praktik penggandaan konten tanpa izin kian mengikis hak ekonomi para pembuat berita.

Pemerintah menegaskan, inovasi pesat di ruang digital tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja media maupun perusahaan pers yang telah berinvestasi pada karya jurnalistik berkualitas.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa era digital yang berkembang pesat saat ini menempatkan perlindungan karya jurnalistik berdasarkan hukum hak cipta pada persimpangan yang menarik tetapi kompleks. 

Arus informasi melintasi batas negara melalui platform media sosial dan mesin pencari, sementara di sisi lain hak moral dan ekonomi memerlukan perlindungan yang kuat dan adaptif.

Ia menyoroti praktik agregasi konten secara luas dan penggandaan seluruh artikel secara tidak sah (copy-paste) oleh platform digital sebagai salah satu tantangan paling mendesak saat ini.

“Salah satu tantangan paling mendesak dalam perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik saat ini adalah praktik agregasi konten secara luas dan penggandaan seluruh artikel secara tidak sah oleh platform digital,” kata Supratman saat memberikan pidato pembuka kegiatan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10).

Kondisi tersebut mendorong lahirnya dorongan kuat mengenai mekanisme kompensasi yang adil serta skema pembagian pendapatan antara platform digital raksasa dan organisasi media. Supratman menekankan peristiwa berita, data mentah, dan fakta pada dasarnya tidak dapat dimiliki secara eksklusif oleh siapa pun. Namun, kontribusi kreatif, analisis mendalam, dan kerja intelektual jurnalis dalam membingkai narasi merupakan ekspresi asli fakta yang dilindungi hukum.

Secara umum, hak moral tetap melekat pada jurnalis sebagai individu pencipta. Sementara itu, hak ekonomi seperti penerbitan dan pemanfaatan finansial dimiliki oleh perusahaan media sebagai pemberi kerja, kecuali terdapat kesepakatan lain.

Tantangan ini kian bertambah seiring pesatnya perkembangan kecerdasan buatan. Penggunaan materi jurnalisme oleh sistem AI membutuhkan tata kelola yang transparan dan jelas guna menjaga keberlanjutan profesi. Supratman mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan semakin menegaskan pentingnya tata kelola yang jelas. 

Inovasi dapat menciptakan peluang baru, tetapi penggunaan karya jurnalistik harus tetap mempertimbangkan hak-hak yang berlaku, kejelasan tanggung jawab, dan pengakuan terhadap kontribusi manusia.

Guna menjawab berbagai persoalan lintas negara tersebut, negara-negara anggota kawasan dipandang perlu menyelaraskan pandangan dan memperkuat kolaborasi. Meskipun setiap negara memiliki yurisdiksi dan aturan tersendiri, kerja sama teknis hingga pertukaran informasi dapat mengurangi hambatan pengidentifikasian hak cipta secara lintas batas.

Kolaborasi di antara Negara-Negara Anggota ASEAN sangat penting untuk meningkatkan interoperabilitas sistem hak cipta di berbagai yurisdiksi. Melalui pertukaran informasi, identifikasi praktik-praktik yang baik, dan kerja sama teknis, hambatan dalam mengidentifikasi hak dapat dikurangi serta memfasilitasi penggunaan karya jurnalistik lintas batas negara dengan tetap menghormati hukum nasional masing-masing.

Melalui gelaran forum regional ini, Indonesia mendorong lahirnya tiga capaian konkret: pemahaman bersama tingkat ASEAN mengenai pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik, rekomendasi awal untuk memperkuat kerja sama lintas batas dan interoperabilitas, serta kerangka kerja tindak lanjut guna mendorong penggunaan karya secara transparan dan pemberian remunerasi yang adil.

Tujuan utama dari penguatan regulasi dan kolaborasi ini bukanlah untuk membatasi ruang gerak arus informasi publik, melainkan menciptakan ekosistem pers digital yang seimbang dan berkeadilan.

“Perlindungan hak cipta harus memberikan manfaat kepada orang-orang yang menciptakan karya-karya tersebut. Para jurnalis berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak, sementara masyarakat harus tetap memiliki akses terhadap informasi yang beragam dan dapat diandalkan,” pungkas Supratman. (Mir)

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *