Wednesday, September 16

Tahun Ini, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara Ditargetkan Rampung


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(MI)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara rampung pada tahun ini.

Saat memimpin rapat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto beserta jajaran, di Jakarta, Rabu (16/9), dia mendorong percepatan penyusunan RUU tersebut sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemindahan narapidana lintas negara.

“Target kami kalau bisa tahun ini harus selesai,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasikan.

Ia menegaskan penyusunan regulasi itu perlu dilakukan secara efektif dengan mempertimbangkan praktik pemindahan narapidana yang selama ini telah dilakukan Indonesia.

Menurutnya, pengaturan yang dibentuk harus memberikan kepastian hukum tanpa menciptakan mekanisme yang justru mempersulit proses pemindahan dan pembinaan narapidana.

“Kita ini mudahnya karena sudah praktik di lapangan dan enggak ada hambatan. Tinggal lakukan seperti itu daripada buat aturan yang baru malah sulit nanti,” ucap dia.

Yusril menjelaskan salah satu substansi penting yang perlu diperjelas dalam RUU berupa kewenangan dan tanggung jawab negara penerima setelah narapidana dipindahkan.

Hal tersebut, kata dia, menjadi perhatian dalam pembahasan rancangan perjanjian pemindahan narapidana dengan Malaysia. Menko berpendapat setelah proses pemindahan dilakukan, tanggung jawab pembinaan narapidana sebaiknya berada pada negara penerima.

Dengan demikian, sambung dia, kewenangan terkait pembinaan, termasuk pemberian remisi, maupun mekanisme pengampunan seperti grasi, dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum negara yang menerima narapidana tersebut.

“Jadi kami sendiri yang mengambil keputusan terhadap pembinaan narapidana ini. Kalau sudah diserahkan tanggung jawab pembinaan narapidana, tanggung jawab pemerintah yang bersangkutan, bukan Indonesia lagi,” tutur Yusril.

Dalam konteks kerja sama dengan Malaysia, Yusril menyampaikan pembahasan rancangan perjanjian telah berjalan dan mendekati tahap final. Karena itu, ia menyebut pembahasan dengan Malaysia tetap perlu dilanjutkan sembari menunggu proses penyelesaian RUU.

“Kalau RUU ini belum selesai, mungkin lebih baik kami teruskan dengan Malaysia perundingan ini. Kalau RUU ini sudah selesai, kami limpahkan ke Bapak Menteri Imipas lagi,” ungkap Menko.

Dalam rapat tersebut, Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menerima arahan untuk menjadi pemrakarsa RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Disebutkan bahwa Kementerian Imipas juga telah melakukan pembahasan internal dan akan segera membentuk tim panitia antarkementerian untuk mempercepat proses penyusunan RUU.

“Intinya kami siap untuk segera menindaklanjuti arahan Pak Mensesneg dan Bapak Menko, mudah-mudahan tim yang kami susun bisa bekerja cepat. Kami juga menyadari ini undang-undang yang sangat kita butuhkan,” kata Agus.

Agus menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pemindahan narapidana warga negara Indonesia dari negara lain ke Indonesia maupun sebaliknya, dengan mekanisme yang jelas dan tidak berbelit.

Adapun rapat membahas percepatan penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara sekaligus perkembangan pembahasan kerja sama pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara sekaligus memperkuat landasan hukum bagi kerja sama pemindahan narapidana dengan negara lain.

Regulasi itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme pemindahan, kewenangan pembinaan, tanggung jawab negara penerima, serta aspek administratif dan pendanaan dalam pelaksanaannya. (Ant/P-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *