Tuesday, September 22

Tantangan Penertiban Perlintasan Sebidang Sinergi Kewenangan dan Alokasi Anggaran


Kendaraan melintas di perlintasan sebidang kereta api di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/4/2026).(MI/Usman Iskandar)

UPAYA penertiban perlintasan sebidang di Indonesia masih membentur tembok besar. Bukan sekadar masalah teknis di lapangan, namun kompleksitas tata ruang dan pembagian kewenangan lintas instansi menjadi hambatan utama yang harus segera diurai.

Analis transportasi perkeretaapian dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Muhammad Fahmi Arsyad, mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak.

Menurutnya, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007, perlintasan sebidang merupakan titik temu antara jalur kereta api dan jalan raya, yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

“Kendala utamanya bukan karena KAI tidak mau menjalankan, melainkan pada kompleksitas tata ruang dan pembagian kewenangan teknis. Penyelesaiannya butuh sinergi lintas instansi antara Pemerintah Pusat atau Daerah selaku pemilik jalan dan penyelenggara perkeretaapian,” ujar Fahmi saat dihubungi, Rabu (29/4).

Dilema Penutupan dan Mobilitas Warga

Fahmi menekankan bahwa penutupan perlintasan sebidang tidak bisa dilakukan secara sepihak atau mendadak. Ada aspek ekonomi dan mobilitas warga yang harus dipertimbangkan secara matang melalui penyediaan fasilitas pengganti.

“Secara teknis, kita tidak bisa menutup jalan begitu saja tanpa menyiapkan rekayasa lalu lintas atau membangun jalur alternatif. Jika langsung ditutup, dampaknya akan memutus mobilitas dan ekonomi warga. Hambatannya lebih pada sinkronisasi penyediaan fasilitas pengganti tersebut,” jelasnya.

Analisis Anggaran Rp4 Triliun

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk menangani sekitar 1.800 titik perlintasan sebidang. Meski dinilai sebagai langkah awal yang positif, Fahmi memberikan catatan kritis mengenai efektivitas penggunaan dana tersebut jika dibagi rata.

Berikut adalah rincian kalkulasi dan peruntukan anggaran berdasarkan analisis MTI:









Komponen Data / Estimasi
Total Anggaran Pemerintah Rp4 Triliun
Target Penanganan 1.800 Titik Perlintasan
Rata-rata Alokasi per Titik Rp2,2 Miliar
Kemampuan Mitigasi EWS (Early Warning System), Palang Pintu Otomatis, Pos Jaga
Kebutuhan Solusi Permanen (Flyover/Underpass) > Rp100 Miliar per Titik

Skala Prioritas: Keselamatan Dasar vs Infrastruktur Permanen

Dengan estimasi biaya pembangunan flyover atau underpass yang mencapai lebih dari Rp100 miliar per titik, anggaran Rp4 triliun jelas belum mencukupi untuk solusi permanen di seluruh lokasi. Oleh karena itu, MTI menyarankan agar pemerintah fokus pada peningkatan level keselamatan di permukaan jalan terlebih dahulu.

“MTI menyarankan anggaran ini difokuskan untuk peningkatan safety level di permukaan terlebih dahulu, seperti pemasangan sistem peringatan dini dan pembangunan pos jaga berstandar,” kata Fahmi.

Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah tetap merencanakan pembangunan infrastruktur tidak sebidang (grade separation) secara bertahap, terutama pada wilayah dengan frekuensi perjalanan kereta api yang sangat tinggi.

“Pembangunan flyover maupun underpass harus tetap diprogramkan pada lintas-lintas yang headway keretanya sangat padat, seperti di wilayah Jabodetabek,” pungkasnya. (Z-1)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *