Wednesday, September 30

Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati


Terdakwa Panca Darmansyah saat rekonstruksi pembunuhan 4 anak kandungnya di kontrakan kawasan Jagakarsa.(Dok. MI/Adam Dwi)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak terima, Kuasa hukum panca menyatakan akan ajukan banding.

Hukuman mati dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 September.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya, yang menyatakan Panca Darmansyah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Baca juga : PN Depok Vonis Mati Ayah Pembunuh Anak Kandung dan Pelaku KDRT pada Istri

Tak terima, kuasa hukum Panca, Amriadi pasaribu, mengajukan banding atas vonis mati itu. Banding itu diajukan karena panca disebut memiliki gangguan kejiwaan.

Diketahui, Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 3 Desember 2023, dengan cara dibekap hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah.

Dirinya membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain.

(Z-9)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *