
PEMERINTAH menyelesaikan pembayaran kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998, termasuk yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, kewajiban tersebut merupakan bagian dari surat utang yang diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu untuk menangani krisis ekonomi dan sektor keuangan.
“Ketika menangani krisis 1997-1998, pemerintah mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).
Menurutnya, pembayaran kewajiban tersebut dilakukan secara bertahap. Pemerintah menggunakan surplus yang tersedia untuk membayar kembali surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis.
Suahasil menjelaskan, koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia turut mendukung penyelesaian kewajiban tersebut. Pada Agustus 2026, surplus Bank Indonesia sebesar Rp55 triliun digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang terkait BLBI.
“Dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI, akhirnya kewajiban tersebut kita selesaikan pada Agustus,” ujarnya.
Suahasil mengatakan penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang reformasi sektor keuangan Indonesia pascakrisis 1997-1998.
Ia menambahkan, pemerintah sebelumnya juga telah menyelesaikan pembayaran obligasi rekapitalisasi pada 2020. Sementara itu, sejumlah surat utang lainnya yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis memiliki waktu jatuh tempo yang berbeda.
“Obligasi rekap sudah lunas pada 2020, sedangkan obligasi dalam rangka BLBI baru kita selesaikan kemarin,” kata Suahasil.
Menurutnya, penanganan krisis pada 1997-1998 menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan reformasi sektor keuangan Indonesia yang kemudian mendukung keberlanjutan pembangunan hingga saat ini. (Z-2)
