
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka jejak baru.
Kali ini, penyidik membidik aset berupa sebuah vila di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang tercatat atas nama Rista Mardiana (RM), istri anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias “Lippo”.
Tak berhenti pada penelusuran aset, KPK juga kembali memanggil Rista untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Rista itu berkaitan masih sebatas saksi. Pada Jumat (02/10/2026) Rita sedianya diperiksa KPK.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RM (Rista),” kata Budi dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (03/10/2026). Rita sendiri, hingga pukul 13.39 WIB, belum tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Ini bukan kali pertama Rista dipanggil penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista pada Senin (28/09/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Kini, penyidik kembali memanggilnya.
Sorotan terhadap Rista tak terlepas dari langkah KPK menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Pada Kamis (01/10/2026), penyidik KPK meninjau sebuah vila di kawasan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Vila tersebut tercatat atas nama Rista Mardiana.
KPK menduga aset tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap yang kini tengah dikembangkan penyidik.
“Penyidik menduga bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ujar Budi.
“Aset vila ini berlokasi di Sagalaherang, Subang,” sambungnya.
Dengan demikian, penelusuran KPK kini tidak hanya berkutat pada aliran uang dan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Aset yang berada di luar wilayah Bekasi pun ikut masuk dalam radar penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dua hari kemudian, tepatnya 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang saat itu menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
KPK menduga Ade dan HM Kunang sebagai pihak yang menerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi. Tak sedikit uang yang diduga mengalir dalam perkara tersebut. KPK menyebut Sarjan diduga memberikan uang kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dengan total mencapai Rp11,4 miliar.
Namun, perkara tersebut rupanya belum berhenti pada tiga tersangka awal. Pada 10 September 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026.
Dalam tahap pengembangan ini, belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, munculnya vila di Sagalaherang menjadi salah satu titik yang sedang didalami. Aset tersebut tercatat atas nama Rista Mardiana, sementara KPK menyebutnya berkaitan dengan Yayat Sudrajat alias Lippo.
