
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritisi wacana penerapan Pilkada asimetris atau penyelenggaraan pilkada yang tidak dilakukan secara serentak. Menurut JPPR, gagasan tersebut justru paradoks karena Indonesia pernah menerapkan pola pilkada asimetris sebelum beralih ke sistem pilkada serentak.
Dewan Pengarah JPPR, Nurlia Dian Paramita, menilai alasan yang digunakan untuk mendorong pilkada asimetris, seperti tingginya biaya politik, tidak sejalan dengan semangat pembentukan sistem pilkada serentak.
“Wacana Pilkada Asimetris yang didorong setelah penyelenggaraan Pilkada Serentak merupakan wacana yang cenderung paradoks dan akan menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, sebelum dilaksanakan Pilkada Serentak, pilkada dilaksanakan secara asimetris,” kata Nurlia kepada Media Indonesia, Sabtu (6/6).
Menurut dia, pilkada serentak sejak awal dirancang untuk mendorong efisiensi anggaran, menjaga stabilitas politik, menyelaraskan program pembangunan, serta menghemat waktu dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemilu.
“Spirit Pilkada Serentak sesungguhnya terletak pada upaya untuk mendorong efisiensi anggaran, stabilitas politik dan keselarasan program, efisiensi waktu dan SDM serta lain sebagainya. Maka alasan tingginya biaya politik sangat kontradiktif dengan semangat Pilkada serentak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan politik uang maupun konflik elektoral bukan hanya terjadi dalam pilkada serentak, tetapi juga pernah muncul saat pilkada masih diselenggarakan secara asimetris.
“Politik uang dan konflik elektoral juga muncul pada praktik Pilkada Asimetris yang pernah kita laksanakan,” katanya.
Nurlia menilai perubahan kembali ke sistem asimetris berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait masa jabatan kepala daerah. Menurutnya, penyesuaian jadwal pilkada dapat berimplikasi pada perpanjangan maupun pemangkasan masa jabatan kepala daerah.
“Jika telah dilaksanakan serentak dan akan dikembalikan menjadi asimetris maka persoalan yang muncul misalnya akan ada masa jabatan kepala daerah yang diperpanjang atau akan ada yang dikurangi sebagai implikasi menata penyelenggaraan yang asimetris,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut akan sulit dibenarkan tanpa argumentasi yang kuat dan rasional, terlebih Pilkada Serentak 2024 dinilai berjalan sesuai harapan.
“Penataan tersebut akan sangat bermasalah tanpa adanya rasionalisasi yang jelas dan berdasar. Terlebih Pilkada Serentak kemarin terbukti berjalan dengan yang diharapkan,” katanya.
Selain itu, Nurlia mengingatkan bahwa wacana pilkada asimetris berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, tetapi tetap dilaksanakan secara serentak dalam masing-masing tingkatan.
“Wacana tersebut juga akan berbenturan dengan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dipisah namun tetap pada pelaksanaan yang dilakukan secara serentak,” ujarnya.
JPPR juga mempertanyakan motif di balik munculnya kembali wacana tersebut. Menurut Nurlia, perlu dikaji apakah usulan itu benar-benar bertujuan mengurangi politik uang dan konflik elektoral atau justru berpotensi memperkuat dominasi elite politik.
“Apakah wacana tersebut benar-benar ingin menghindari politik uang, efisiensi anggaran dan konflik elektoral atau merupakan skema untuk penguatan dominasi elit politik? Ini hal yang perlu kita renungkan baik-baik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai pengawasan masyarakat terhadap kepala daerah dapat diperkuat melalui pendidikan politik yang dilakukan secara konsisten, terutama oleh partai politik. Jika pilkada dilaksanakan secara asimetris, partai politik dikhawatirkan lebih fokus pada pemenangan elektoral dibandingkan menjalankan fungsi pendidikan politik.
“Jika dilakukan Pilkada Asimetris, tentu partai akan bahu membahu fokus pada pemenangan daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Sedangkan pendidikan politiknya akan berpotensi terabaikan. Ini menjadi potensi akan melemahnya kontrol masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, JPPR menilai wacana pilkada asimetris merupakan langkah mundur dalam reformasi sistem pemilu dan pilkada di Indonesia. Organisasi tersebut mendorong penguatan pelaksanaan pilkada serentak serta peningkatan peran partai politik dalam pendidikan politik masyarakat.
“Pilkada asimetris merupakan sebuah kemunduran dan perlu dipertimbangkan ulang. Rekomendasinya adalah penguatan pelaksanaan Pilkada Serentak dan dorongan partai politik agar masif melakukan pendidikan politik,” pungkasnya. (H-2)
