Wednesday, September 30

Waskita Karya Telah Penuhi Kewajiban Pokok Obligasi III 2021 Seri A Senilai Rp 722 M


PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah memenuhi kewajiban pokok obligasi III tahun 2021 seri A sebesar Rp 722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026. Pemenuhan kewajiban dilakukan melalui mekanisme penjaminan yang sesuai dengan ketentuan perjanjian.

Corporate Secretary Waskita Karya Steven Subiantoro mengatakan, pembayaran klaim dilaksanakan pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII, sesuai dengan porsi tiap-tiap penjamin.

Selain itu, ujar Steven, perseroan pun telah memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi. Karena itu, Waskita akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan seluruh proses pemenuhan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional Perseroan,” kata Steven dalam keterangan resminya pada Selasa (29/9).

Penjaminan obligasi III Waskita Karya Tahun 2021, kata Steven, menjadi bagian dari skema penjaminan pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional bagi BUMN terdampak Covid-19. Dalam skema itu, pemerintah dan PT PII bertindak sebagai penjamin sesuai porsi, serta ketentuan dalam perjanjian penjaminan.

Sebelumnya, Waskita Karya telah memberitahukan kepada penjamin, dan wali amanat mengenai ketidakmampuan dalam pemenuhan kewajiban perseroan. Sesuai mekanisme dalam perjanjian penjaminan, wali amanat selaku penerima jaminan mengajukan klaim kepada para penjamin.

Setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan, kata Steven, pembayaran klaim dilaksanakan berdasarkan porsi tiap-tiap penjamin.

“Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. Kami mengapresiasi pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku,” tutur Steven.

Kendati demikian, kata Steven, pembayaran klaim penjaminan tidak menghapus kewajiban Waskita Karya. Kewajiban perseroan kepada penjamin diselesaikan sesuai mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku.

Waskita Karya, lanjut Steven, tetap fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti, dan penguatan kondisi keuangan perseroan. Termasuk fokus pada inti bisnis sebagai kontraktor yang sejalan dengan arah strategis pemegang saham.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *