Tuesday, September 22

Waspada Modus Penipuan Pensiunan, Pelaku Gunakan OTP hingga Kripto


ilustrasi(magnific)

LONJAKAN kasus penipuan digital yang menyasar pensiunan dan peserta aktif mulai terasa sejak awal Januari 2025.

Awalnya situasi dinilai masih normal, namun seiring waktu laporan korban terus berdatangan dengan pola yang serupa, yakni hilangnya dana tabungan secara tiba-tiba dari rekening mereka.

“Jadi itu dulu kita merasa fine-fine saja, tapi pas di awal 2025, sudah mulai banyak laporan dari para pensiunan, peserta aktif yang report ke kita, tiba-tiba hilang duitnya dan lain-lain,” ungkap Henra Hidayat Sastrawidjaja, Corporate Secretary PT TASPEN, Kamis (7/5).

Berdasarkan penelusuran internal, banyak korban mengaku menerima telepon, pesan singkat, atau tautan yang mengatasnamakan lembaga resmi.

Dari situ, kata pria asal Tasikmalaya itu pelaku kemudian memperoleh akses terhadap data pribadi hingga kode OTP korban.

“Setelah kita selesuri, ternyata banyak yang melakukannya. Akhirnya waktu itu kita coba bikin tim internal, jadi kita bikin task force untuk mereka,” tambahnya.

Untuk menangani persoalan tersebut, pihak terkait membentuk tim internal atau task force khusus guna memantau dan menangani laporan penipuan.

Mereka juga menjalin kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membantu proses pelaporan nomor telepon dan rekening yang terindikasi digunakan dalam aksi penipuan.

Nomor-nomor yang dilaporkan kemudian diverifikasi oleh pihak Komdigi. Jika terbukti digunakan untuk tindak penipuan, nomor tersebut akan diblokir atau dihapus guna mencegah korban baru.

Langkah serupa juga dilakukan terhadap rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil kejahatan.

Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari nominal kecil hingga ratusan juta rupiah. Salah satu kasus bahkan menyebabkan korban kehilangan dana hingga sekitar Rp500 juta.

“Itu kan berarti dia benar-benar kayak nge-hack handphone, kemudian ya berapapun saldonya disitu langsung dikuras. Kemudian ini kan kita juga coba gimana sih biar ada efek jerak gitu,” kata Sindra Muntahari, Information Technology Division Head PT TASPEN.

Di sisi lain, ada pula korban yang hanya kehilangan saldo Rp10 ribu. Hal itu menunjukkan bahwa pelaku menguras seluruh saldo yang tersedia di perangkat atau rekening korban tanpa memandang besar kecil nominalnya.

Pihak terkait menilai para pelaku memiliki akses penuh terhadap perangkat korban setelah berhasil memperoleh data dan kode keamanan tertentu.

Karena itu, upaya penindakan hukum pun dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai penyebar kode OTP.

“Jadi dia langsung nangkep ada dua orang. Dua orang, jadi satu itu ibu rumah tangga, satu mahasiswa. Tugas mereka itu cuma menyebarkan OTP. Terus otaknya tetap dari Kamboja,” ujarnya.

Meski demikian, aparat menyebut otak utama penipuan diduga berada di Kamboja dan mengendalikan operasi dari luar negeri.

Dana hasil kejahatan juga disebut langsung dikonversi ke mata uang kripto sehingga menyulitkan proses pelacakan maupun pengembalian uang korban.

Menurut aparat penegak hukum, peluang korban untuk mendapatkan kembali dana yang telah dicuri tergolong kecil apabila uang sudah dialihkan ke aset kripto.

Proses penelusuran aliran dana menjadi lebih rumit karena transaksi berlangsung cepat dan lintas negara.

Kasus ini kemudian dipublikasikan melalui konferensi pers serta berbagai wawancara media sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

Tujuannya agar publik semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang kini semakin marak. Penipuan serupa disebut tidak hanya menyasar pensiunan, tetapi juga masyarakat umum.

Modus yang sering digunakan antara lain pesan pembaruan data diri, aktivasi akun, hingga informasi palsu yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Dukcapil dan lembaga pemerintahan lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah memberikan kode OTP, PIN, maupun data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi sebelum menindaklanjuti pesan atau panggilan yang diterima. (Z-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *