Friday, October 2

WNI Natuna yang Tewas Jadi Tentara Rusia Keluar Lewat Jalur Resmi


Rendi Apriyanto(Dok.MI)

WARGA Negara Indonesia (WNI) asal Natuna, Rendi Apriyanto, 30, yang dilaporkan tewas setelah bergabung sebagai tentara Rusia di medan perang, ternyata meninggalkan Indonesia melalui jalur resmi.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau memastikan Rendi tercatat dalam sistem perlintasan Imigrasi ketika meninggalkan wilayah Indonesia. Ia terbang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Imigrasi Kepri melakukan penelusuran terhadap data perlintasan Rendi menyusul informasi mengenai keberadaannya di Rusia dan kabar bahwa yang bersangkutan tewas dalam perang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, data resmi menunjukkan Rendi tidak keluar Indonesia melalui jalur nonprosedural.

“Berdasarkan data perlintasan resmi Imigrasi, Rendi meninggalkan Indonesia secara legal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan negara tujuan awal Dubai,” katanya Ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/10).

Keberangkatan Rendi dari Indonesia tercatat secara administratif dalam sistem perlintasan keimigrasian.  Ia juga mentatakan tidak ditemukan informasi bahwa Rendi menggunakan jalur keluar Indonesia secara ilegal berdasarkan data yang ditelusuri Imigrasi.

Namun, perjalanan Rendi setelah berada di luar Indonesia menjadi bagian yang berbeda. Menurut Guntur, pergerakan Rendi dari Dubai hingga akhirnya masuk ke wilayah Federasi Rusia tidak lagi berada dalam kewenangan Imigrasi Indonesia.

Ia menjelaskan setelah seorang WNI meninggalkan wilayah Indonesia, pencatatan perjalanannya berada pada otoritas negara yang dilalui maupun negara tujuan. Karena itu, penelusuran mengenai  Rendi dapat melanjutkan perjalanan hingga Rusia membutuhkan mekanisme kerja sama antarnegara.

“Pergerakan yang bersangkutan dari Dubai hingga masuk ke wilayah Federasi Rusia berada di luar kewenangan dan ranah Imigrasi Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, informasi mengenai perjalanan lintas negara tersebut hanya dapat ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme diplomasi dan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

Kasus Rendi memperlihatkan bahwa keberangkatan seorang WNI melalui jalur resmi tidak serta-merta memberikan gambaran mengenai seluruh aktivitas yang dilakukan setelah berada di luar negeri. Karena itu, masyarakat diminta memahami secara menyeluruh tujuan perjalanan dan aktivitas yang akan dilakukan di negara tujuan.

Imigrasi Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, kontrak, maupun legalitas perekrut.

Guntur mengatakan potensi persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri cukup beragam. Selain perdagangan orang dan pekerja migran nonprosedural, terdapat pula risiko eksploitasi maupun perekrutan untuk aktivitas yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Karena itu, menurut Guntur, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dari lingkungan masyarakat sebelum seseorang memutuskan berangkat ke luar negeri.

“Langkah pencegahan harus dimulai dari hulu dengan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sebelum memutuskan pergi ke luar negeri,” ujarnya.

Imigrasi Kepri, kata dia, terus memperkuat upaya pencegahan melalui program Desa Binaan Imigrasi, sosialisasi langsung kepada masyarakat, serta pertukaran informasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dokumen perjalanan, prosedur keberangkatan, serta risiko yang dapat muncul ketika menerima tawaran bekerja atau melakukan perjalanan ke luar negeri.

Untuk itu, dia meminta calon pekerja migran memastikan terlebih dahulu legalitas pekerjaan dan pihak yang menawarkan pekerjaan. Negara tujuan, perusahaan atau pemberi kerja, isi kontrak, hingga status pekerjaan perlu diperiksa sebelum keberangkatan.

“Jangan sampai tergiur iming-iming gaji besar hingga akhirnya menjadi korban perdagangan orang, penyelundupan manusia, eksploitasi, atau bahkan terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum serta kewarganegaraan di luar negeri,” jelasnya.

Dalam kasus Rendi, data Imigrasi saat ini menunjukkan ia bersangkutan meninggalkan Indonesia secara resmi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan awal Dubai. Sementara perjalanan selanjutnya hingga berada di Rusia dan kemudian dilaporkan tewas sebagai tentara Rusia berada di luar catatan kewenangan Imigrasi Indonesia dan membutuhkan penelusuran melalui jalur kerja sama antarnegara. (H-4)

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *