
PEMERINTAH sebagai representasi pengelola negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana tertuang dalam tujuan bernegara. Untuk mewujudkan tujuan bernegara, diperlukan instrumen lain ikut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tujuan mulia tersebut.
Tidak dapat dimungkiri masih terjadi ketimpangan ekonomi di kalangan anak bangsa, khususnya di tengah melemahnya rupiah yang berdampak pada berbagai sektor kehidupan. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data terakhir kemiskinan di Indonesia hingga September 2025, sekitar 8,25% (23,36 juta orang). Meskipun pertumbuhan ekonomi tergolong tinggi, pemerataan masih menjadi persoalan.
Lalu bagaimana mengoptimalkan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ziswaf) untuk pengentasan rakyat dari kemiskinan? Di sinilah perlu dilakukan terobosan yang dapat memberikan dampak nyata. Terobosan itu penting untuk mengakselerasi pembangunan bangsa dan menyejahterakan rakyat.
Dalam konteks ini, selain negara, agama dengan salah satu peranti utamanya, yaitu zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kontribusinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdimensi sosial.
Hadirnya negara untuk memajukan bangsa dan menyejahterakan rakyatnya diejawantahkan melalui program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, yang bersumber dari pajak, hibah, dan pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan lain sebagainya.
Hadirnya agama melalui optimalisasi ajaran sosial yang bersumber dari ziswaf bersifat ijtima’iyah-maliyah (kemasyarakatan-kehartabendaan) yang mengikat pemeluknya untuk menunaikan ajaran agama sebagai kewajiban sosial yang memiliki derajat sama pentingnya dengan kewajiban vertikal.
Emile Durkheim, sosiolog Prancis (1858-1917), mengatakan agama sebagai pengikat solidaritas, kontrol sosial, dan penyedia nilai moral dapat menyatukan masyarakat. Dengan demikian, apabila fungsi sosial agama melalui ziswaf diimplementasikan secara konsisten, akan berdampak secara signifikan dalam memajukan bangsa. Di sinilah pentingnya sinergi antara ziswaf dan pajak.
OPTIMALISASI ZISWAF
Dalam konteks Indonesia, agama dapat bersinergi dengan negara yang saling menguatkan dan melengkapi bagaikan dua sisi mata uang. Optimalisasi ziswaf sebagai peranti utama agama menjadi urgen karena ajaran itu menjadi dimensi ibadah sosial yang memiliki daya dobrak untuk mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan ketidakberdayaan.
Hadirnya negara melalui instrumen kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dengan program-program yang dicanangkan apabila bersinergi dan berkolaborasi dengan instrumen agama melalui ziswaf yang dilakukan secara optimal, baik secara konvensional maupun digital, akan berdampak signifikan untuk memajukan bangsa.
Seiring dengan data dan fakta kemiskinan masih relatif tinggi, sinergi dan kolaborasi antara instrumen negara dan agama perlu dioptimalkan lagi meskipun secara kelembagaan telah terbentuk lembaga-lembaga sosial ziswaf, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), bahkan setiap organisasi keagamaan dan kemasyarakatan juga memiliki kelembagaan yang sejenis, sama-sama bertujuan mulia hendak memajukan umat dan bangsa secara umum.
Optimalisasi pengumpulan zakat dan wakaf produktif di era disrupsi menjadi agenda bersama untuk memperkuat kontribusi zakat dan wakaf dalam pengentasan rakyat dari kemiskinan, dan mewujudkan kesejahteraan umum. Hal demikian sejalan dengan tujuan bernegara yang penting diwujudkan bersama.
Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan peningkatan pengumpulan zakat nasional sebesar 10% pada 2025 dengan total zakat yang terkumpul mencapai Rp42 triliun, tetapi angka tersebut masih jauh dari potensi maksimal yang diperkirakan lebih dari Rp327 triliun. Hal itu merupakan tantangan bersama bagaimana memanifestasikan dan melakukan terobosan-terobosan produktif ziswaf, tanpa meniadakan cara-cara konvensional yang telah lama menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Terkait dengan wakaf, Ketua BWI Kamaruddin Amin mengatakan Indonesia memiliki potensi wakaf mencapai hampir Rp400 triliun setiap tahun. Hasil kajian dan penelitian yang dilakukan, potensi wakaf berupa uang mencapai Rp181 triliun setiap tahun. Di seluruh Indonesia, terdapat aset wakaf yang tersebar di 451 ribu titik, yang kira-kira besarnya kalau digabung hampir sama dengan, atau bahkan lebih besar daripada Singapura. Pertumbuhannya 4% sampai 5% setiap tahun.
Dalam implementasinya komitmen penerapan ziswaf memang belum maksimal. Karena itu, memunculkan pertanyaan bagaimana strategi yang perlu dilakukan untuk menggerakkan ziswaf menjadi algoritma yang berjalan cepat dan efektif untuk kemajuan bangsa, khususnya di tengah tantangan saat ini.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan cara dan formula yang dapat mengakselerasi optimalisasi ziswaf melalui pemanfaatan teknologi dengan berbagai platformnya, menumbuhkembangkan kesadaran umat secara kolektif, dan menunjukkan dampak signifikan ziswaf bagi masyarakat.
Pertama, pemanfaatan teknologi sangat membantu dan efektif untuk melayani masyarakat dalam men-tasharuf-kan (mendistribusi) sebagian harta yang dimiliki dengan mudah dan cepat, apalagi di era revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi, seperti sedekah atau infak melalui berbagai platform digital seperti transfer dan QRIS.
Meskipun pemanfaatan teknologi menjadi kebutuhan dalam mengakselerasi ziswaf, cara konvensional masih penting untuk memelihara solidaritas dan kebersamaan, sebagaimana prinsip atau kaidah usul fikih al-muhafadhah ‘alal qadim al-shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah (memelihara tradisi lama yang masih baik dan mengambil hal baru yang lebih baik).
Cara konvensional dalam distribusi ziswaf menjadi salah satu ‘cagar budaya’ dapat memupuk silaturahim melalui interaksi langsung antara muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) sehingga nilai-nilai gotong royong sebagai ciri khas bangsa Indonesia tetap tumbuh dan berkembang sesuai dengan karakter yang menyertai.
Kedua, menumbuhkembangkan kesadaran beramal atau berziswaf kepada masyarakat melalui edukasi nilai-nilai keutamaan, keteladanan dari tokoh agama, dan transparansi digital pada lembaga-lembaga pengelola ziswaf agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Hal itu penting dilakukan untuk mengakselerasi kemajuan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum.
Ketiga, menunjukkan dampak signifikan atau hasil nyata dari ziswaf, seperti beasiswa pendidikan, bantuan untuk duafa, dan pemberian modal usaha bagi UMKM.
