Friday, September 25

10 Nakes Nirempati di Medsos Terancam Sanksi Pencabutan STR


ilustrasi(Antara)

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis yang diduga melakukan komentar nirempati di media sosial terhadap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Para terduga kini terancam mendapatkan sanksi mulai dari kategori ringan hingga berat.

Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahril, mengungkapkan bahwa 10 orang yang teridentifikasi tersebut memiliki latar belakang profesi dan status kepegawaian yang beragam. Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum, dokter gigi, hingga perawat, baik yang bertugas di instansi pemerintah maupun swasta.

“Rumah sakit ini, bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja menjadi tanggung jawab mereka juga. Jadi jangan sampai direktur tidak pindah tanggung jawab,” tegas Syahril pada Kamis (6/8).

Mekanisme dan Gradasi Sanksi

Terkait penanganan kasus ini, KKI akan melihat identifikasi dugaan pelanggaran secara mendalam, apakah masuk dalam kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum. Syahril menjelaskan bahwa setiap kategori memiliki proses dan mekanisme penanganan yang berbeda.

Untuk pelanggaran etika yang dilakukan secara virtual, sanksi yang disiapkan merujuk pada aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pembinaan. “Pembinaan bermacam-macam berupa mengikuti pendidikan lagi berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis,” ujarnya.

Sanksi akan diberikan berdasarkan gradasi pelanggaran, yakni:

  • Sanksi Ringan: Berupa teguran lisan maupun tertulis.
  • Sanksi Sedang dan Berat: Dapat berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam jangka waktu satu hingga tiga bulan melalui mekanisme peradilan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
  • Sanksi Terberat: Pencabutan STR secara permanen atau sesuai ketetapan hukum.

Syahril menekankan bahwa jika seorang tenaga medis atau nakes dijatuhi sanksi penonaktifan STR, maka hal tersebut secara otomatis akan diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). “Artinya dokter itu tidak boleh praktik dulu, sesuai dengan hukumannya,” pungkasnya.



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *