
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar yang berkedok sebagai toko kosmetik. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus empat pria berinisial MN, AZ, EF, dan US di sejumlah lokasi terpisah di wilayah Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok.
“Kami menangkap pelaku ini dari sejumlah toko kosmetik di Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan secara ilegal,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, di Jakarta, Kamis (17/9).
Ari menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah titik. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya melalui serangkaian penyelidikan dan observasi mendalam di lapangan.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Dari beberapa lokasi, anggota menemukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang,” kata dia.
Berdasarkan hasil pengembangan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan dalam beberapa tahap di waktu dan lokasi berbeda:
Tersangka MN: Diamankan di sebuah toko kosmetik di Jalan Muncang, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi ini, petugas menyita 470 butir Tramadol, 400 butir Hexymer, 40 butir Trihexyphenidyl, 20 butir Alprazolam 1 mg, 20 butir Alprazolam 0,5 mg, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp616.000.
Tersangka AZ: Ditangkap di sebuah toko kosmetik di Jalan Walang Baru Raya, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 19.45 WIB. Barang bukti yang diamankan meliputi 400 butir Tramadol dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp400.000.
Tersangka EF: Diringkus di toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sungai Kendal, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, pada Jumat (11/9) pukul 20.15 WIB. Polisi mengamankan sebanyak 1.653 butir obat yang terdiri atas 380 butir Tramadol dan 1.273 butir Hexymer, beserta uang hasil penjualan sebesar Rp520.000 dan barang bukti lainnya.
Tersangka US: Ditangkap di sebuah toko kosmetik di Jalan Swadaya Raya, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan US, petugas menyita 1.252 butir obat (terdiri atas 209 butir Tramadol, 942 butir Exymer, 90 butir Trihex, 4 butir Camlet/Alpra, dan 7 butir Alprazolam), uang hasil penjualan sebesar Rp340.000, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh tersangka beserta barang bukti ribuan butir obat keras ilegal kini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ant/P-4)
