Wednesday, September 23

Patuhi PP Tunas, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak


Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid(Dok.Komdigi)

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dilansir dari laman resmi Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).

Meutya menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang telah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.

TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Meutya menegaskan hal itu menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya. (H-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *