
PRESIDEN Prabowo Subianto menyoroti skema pembagian pendapatan antara pengemudi ojek dalam jaringan (daring/online) dan perusahaan aplikasi.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, Jumat (1/5), ia menilai potongan yang selama ini dibebankan kepada pengemudi terlalu besar dan tidak adil.
Ia menggambarkan pekerjaan pengemudi ojek online sebagai profesi berisiko tinggi yang mengandalkan tenaga dan keselamatan di jalan setiap hari. Namun, di sisi lain, mereka masih harus menyetor sebagian penghasilan kepada aplikator.
“Saudara-saudara, ojol, ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20%, Gimana ojol, setuju 20%? Bagaimana 15? Berapa? 10? Kalian minta 10%? Saya katakan, tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%. Enak aje, elu yang keringat dia (aplikator) yang dapat duit,” kata Prabowo disambut riuh para buruh.
Kepala Negara juga mengingatkan perusahaan aplikasi agar mematuhi kebijakan yang berpihak pada pekerja. Ia menegaskan, pelaku usaha yang tidak sejalan dengan aturan pemerintah dipersilakan keluar dari pasar Indonesia.
“Kalau gak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo.
Sebagai landasan kebijakan, pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online.
Regulasi itu mencakup jaminan keselamatan kerja hingga skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dalam aturan tersebut, pengemudi dijanjikan perlindungan sosial yang lebih lengkap, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS kesehatan. Selain itu, proporsi pendapatan untuk pengemudi juga ditingkatkan secara signifikan.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi kan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo. (Z-2)
