Tuesday, September 22

KPK Periksa Muhadjir Effendy karena Pernah Menjadi Menteri Agama Ad Interim


Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin (18/5/2026). Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang terjadi pada 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Muhadjir sangat dibutuhkan mengingat kapasitasnya yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada tahun tersebut. Penyidik ingin melihat sejauh mana proses dan mekanisme yang dilakukan saat Indonesia menerima kuota tambahan.

“Mengenai kuota haji tambahan 2022. Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Muhadjir Effendy mengonfirmasi bahwa dirinya dimintai keterangan terkait masa jabatannya yang singkat sebagai Menag Ad Interim. Ia mengaku hanya melontarkan penjelasan mengenai periode tugasnya yang berlangsung selama 20 hari.

“Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” kata Muhadjir. Ia juga menambahkan bahwa kehadirannya hari ini merupakan inisiatif untuk menghindari spekulasi negatif, meski sebelumnya sempat mengajukan permohonan penundaan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah bergulir sejak penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. (Ant/I-1)

Catatan:

Penyidikan ini mencakup dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024, namun keterangan mengenai prosedur tahun 2022 diambil sebagai referensi komparasi mekanisme pembagian kuota resmi oleh negara.



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *