Saturday, October 3

Manggung tanpa Hijab, Penyanyi Iran Parastoo Ahmadi Dapat Hukuman Cambuk 74 Kali


Parastoo Ahmadi(Doc Lantos Fondation)

OTORITAS yudisial Iran dilaporkan telah menjatuhkan hukuman berat kepada penyanyi perempuan, Parastoo Ahmadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahmadi dijatuhi hukuman 74 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah karena tampil di atas panggung tanpa mengenakan hijab, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum berpakaian ketat di negara tersebut.

Kronologi Kasus Parastoo Ahmadi

Kasus ini bermula ketika video penampilan Parastoo Ahmadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia terlihat bernyanyi di hadapan publik tanpa penutup kepala (hijab). Tindakan ini dianggap oleh pengadilan setempat sebagai bentuk “pelanggaran moralitas publik” dan pembangkangan terhadap hukum syariah yang berlaku di Republik Islam Iran.

Selain hukuman cambuk sebanyak 74 kali, Ahmadi juga dilaporkan dikenakan sanksi tambahan berupa:

  • Denda dalam Mata Uang Rupiah yang setara dengan jutaan rupiah (berdasarkan konversi nilai tukar saat ini).
  • Larangan melakukan aktivitas seni atau tampil di publik untuk jangka waktu tertentu.
  • Kewajiban mengikuti kursus etika dan perilaku sesuai standar otoritas setempat.

Tekanan Terhadap Aktivis dan Seniman

Hukuman terhadap Parastoo Ahmadi menambah daftar panjang seniman dan aktivis di Iran yang terjerat masalah hukum akibat aturan hijab wajib. Sejak gelombang protes besar yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini pada tahun 2022, pemerintah Iran semakin memperketat pengawasan terhadap ruang publik, termasuk melalui penggunaan teknologi pengenalan wajah dan patroli moralitas.

Hingga saat ini, organisasi hak asasi manusia internasional terus menyoroti penggunaan hukuman fisik seperti cambuk di Iran, yang dianggap sebagai bentuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi menurut standar hukum internasional.

Reaksi Publik dan Internasional

Keputusan pengadilan ini memicu reaksi keras dari para aktivis hak perempuan di seluruh dunia. Banyak pihak menilai bahwa hukuman cambuk terhadap seorang seniman hanya karena masalah pakaian adalah bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi. Namun, otoritas Teheran menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kode etik berpakaian adalah pilar stabilitas sosial dan identitas nasional mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen atau pengacara Parastoo Ahmadi belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Kasus ini diprediksi akan terus memanaskan diskusi mengenai hak asasi manusia dan reformasi hukum di Iran di mata dunia internasional. (Z-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *