Tuesday, September 22

Ahli Sebut Audit BPKP di Kasus Chromebook Cacat, tak Layak Jadi Alat Bukti


Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Rabu (6/5).(MI/Muhammad Ghifari A)

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan laporan hasil audit (LHA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Agung saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurut Agung, LHA BPKP dinilai cacat karena bersifat asumtif dan tidak memenuhi standar perhitungan kerugian keuangan negara.

“Nah, LHA ini cacat apabila bersifat asumtif. Dan dalam kasus ini, sifatnya asumtif,” ujar Agung di persidangan.

Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun yang dilakukan BPKP tidak menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara maupun ketentuan dalam Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 dan aturan tahun 2020.

“Sehingga secara formal dan substansi, LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” katanya.

Agung juga menilai audit tersebut tidak menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook.

Ia menjelaskan, terdapat tiga syarat mutlak agar perhitungan kerugian negara dinyatakan sah. Pertama, perhitungan hanya dapat dilakukan oleh BPK atau pihak yang bekerja atas nama BPK. Kedua, harus ada predikasi atau bukti awal adanya kecurangan. Ketiga, metode perhitungan harus sesuai standar yang berlaku.

Dalam perkara ini, Agung menyebut ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi. Ia juga menyoroti bahwa audit sebelumnya oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan BPKP tidak menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran hukum.

Selain itu, metode perhitungan yang digunakan BPKP dinilai tidak sesuai karena tidak mengacu pada pendekatan yang dikenal, seperti total loss, harga wajar, maupun opportunity cost.

“Dari ketiga syarat mutlak tersebut, tidak ada satu pun yang terpenuhi dalam LHA yang digunakan di persidangan ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Nadiem juga disebut memperkaya diri hingga Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan teknologi pendidikan agar berfokus pada perangkat berbasis Chrome, sehingga menguntungkan produk milik Google.

Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Kemendikbudristek tersebut.

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Mulyatsyah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.

Adapun Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-10)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *