
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut telah ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026.
Kebijakan ini untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.
Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana meliputi pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.
