
PENGADILAN Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta komandan militer Hamas Mohammed Deif.
Ketiganya dinyatakan bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Gaza.
Netanyahu menolak keputusan tersebut. Dia menuding balik surat penangkapan tersebut sebagai tindakan antisemit.
“Israel menolak dengan jijik tindakan tidak masuk akal dan salah yang dilancarkan terhadapnya oleh ICC,” begitu pernyataan resmi kantor PM Israel seperti dilansir Al Jazeera.
Sementara itu, Amerika Serikat juga menolaknya. Gedung Putih mengatakan pada dasarnya menolak keputusan ICC.
Washington menilai proses di ICC keliru dan jaksa terburu-buru untuk meminta surat perintah penangkapan. “Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih. (Dhk/P-3)
