Friday, September 18

DPR Putusan MK Soal Kouta Internet Jangan Dibalas dengan Kenaikan Tarif


ilustrasi(MI)

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sisa kuota internet sebagai hak konsumen sehingga tidak dapat dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Meski demikian, Nurul mengingatkan agar pelaksanaan putusan tersebut tidak berdampak pada kenaikan tarif layanan internet atau berkurangnya manfaat paket data yang diterima pelanggan. Menurutnya, kondisi tersebut justru akan bertolak belakang dengan tujuan putusan MK yang ingin menghadirkan keadilan bagi konsumen.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” kata Nurul dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (25/7).

Ia menilai operator telekomunikasi masih memiliki berbagai alternatif dalam menjalankan strategi bisnis tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Salah satunya dengan meningkatkan efisiensi operasional dan mendorong inovasi teknologi.

“Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan,” kata dia.

Nurul juga mendorong pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan untuk memberikan kepastian hukum bagi operator maupun masyarakat. Aturan tersebut dinilai perlu mengatur secara rinci mekanisme rollover atau keberlanjutan sisa kuota internet, transparansi informasi paket data, serta perlindungan konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang dinilai tidak wajar.

“Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai penghangusan kuota internet. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. (E-3)

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *