
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil mengevakuasi seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) peliharaan warga di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Satwa dilindungi yang dinamai “Momon” tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga setelah mendapatkan edukasi dan pendekatan persuasif dari petugas gabungan. Saat ini, Momon tengah menjalani proses observasi serta rehabilitasi di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengapresiasi kolaborasi lintas pihak yang mendukung penyelamatan satwa endemik Indonesia tersebut.
“Keberhasilan evakuasi Momon menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam perlindungan satwa liar. Sinergi antara masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Sukosari Lor, dan BBKSDA Jawa Timur memungkinkan proses penyelamatan berlangsung persuasif dan tanpa konflik,” ujar Ristianto, Sabtu (25/7/2026).
Proses evakuasi bermula dari laporan paramedis veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso yang menemukan seekor lutung terikat di sekitar permukiman warga saat melakukan sensus ternak. Temuan tersebut kemudian diteruskan ke Bidang KSDA Wilayah III Jember untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan keterangan pemelihara, Momon ditemukan sekitar 3–4 tahun lalu saat masih anakan tanpa induk di kawasan perkebunan kopi Selapak, Kecamatan Ijen, Bondowoso. Warga yang merasa iba lantas membawa pulang dan merawatnya tanpa mengetahui prosedur hukum terkait pemeliharaan satwa liar dilindungi.
Setelah mendapatkan penjelasan mengenai status perlindungan hukum Lutung Jawa serta peran ekologisnya di alam, pemilik dengan penuh kesadaran menyerahkan satwa tersebut kepada negara.
“Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan,” kata Ristianto.
Ristianto menegaskan bahwa Kemenhut di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terus berkomitmen memperkuat perlindungan satwa liar dan kelestarian keanekaragaman hayati.
“Lutung Jawa sendiri memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyebar biji tumbuhan di hutan guna menjaga regenerasi vegetasi. Oleh sebab itu, Kemenhut kembali mengingatkan publik untuk tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.(H-2)
