
SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial MZ (22) terhadap tujuh santri laki-laki. Aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa para korban merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 10 hingga 15 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tidak senonoh ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu setahun terakhir, yakni sejak 2025 hingga April 2026.
“Korban ada tujuh orang santri laki-laki. Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu korban yang kemudian diikuti oleh keterangan korban-korban lainnya,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).
Modus Operandi: Memanfaatkan Waktu Istirahat
Tersangka MZ, yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar, melancarkan aksinya saat para santri sedang menginap di yayasan. Diketahui, para santri tersebut tidak menetap penuh, melainkan hanya menginap setiap akhir pekan untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji.
“Anak-anak ini hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu. Tersangka diduga memanfaatkan situasi malam hari saat para korban beristirahat untuk masuk ke kamar santri,” jelas Luthfie.
Mirisnya, beberapa santri sebenarnya mengetahui kejadian yang menimpa rekan mereka. Namun, mereka memilih bungkam karena merasa takut terhadap tersangka.
Tersangka MZ ditangkap pada Sabtu (16/5) setelah polisi menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Polisi telah menyita pakaian korban sebagai barang bukti utama.
Pendampingan Psikologis dan Ancaman Hukuman
Menyikapi trauma yang dialami para korban, Polrestabes Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan intensif.
“Kami lakukan trauma healing agar anak-anak ini segera pulih secara psikologis dan tidak mengalami trauma berkepanjangan,” tegas Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, MZ kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman penjara yang berat mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik dan korbannya adalah anak-anak. (Ant/I-1)
