
MEDIA sosial dan aplikasi pesan singkat baru-baru ini diramaikan oleh unggahan yang menyebutkan adanya larangan ketat berfoto di Masjidil Haram, Mekah. Informasi tersebut mengeklaim jemaah yang nekat mengambil gambar akan dijatuhi denda sebesar 10.000 riyal (sekitar Rp46 juta) hingga sanksi deportasi.
Kabar itu itu juga disertai gambar papan peringatan bertuliskan “Photography & Videography is Strictly Prohibited” yang mencantumkan ancaman hukuman berat. Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M, Abdillah, menegaskan bahwa kabar yang beredar luas tersebut tidak valid.
“Berita tersebut tidak valid,” ujar Abdillah kepada tim Media Center Haji (MCH), Jumat (8/5).
Abdillah menjelaskan bahwa meskipun pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan denda sebesar 10.000 riyal dalam regulasi resminya, sanksi tersebut bukan ditujukan untuk aktivitas pengambilan foto atau swafoto oleh jemaah.
Tindakan tegas yang dilakukan otoritas keamanan Arab Saudi (Askar) sebenarnya terkait penggunaan atribut kelompok yang berlebihan di area suci.
“Yang kami temukan dari petugas Bimbad kami adalah, ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu/rombongan di area Ka’bah, kemudian diberi peringatan oleh Askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Abdillah.
Atas dasar tersebut, PPIH mengimbau kepada seluruh jemaah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tetap tertib selama menjalankan ibadah. Jemaah diingatkan untuk tidak membentangkan spanduk, membawa poster, maupun mengibarkan bendera identitas kelompok di lingkungan Masjidil Haram demi menjaga kekhusyukan dan kelancaran ibadah bersama.
Namun demikian, aturan yang harus dipatuhi jemaah ialah soal etika saat hendak mengambil foto dan video di Masjidil Haram. Jemaah dilarang mengambil video atau foto dalam durasi lama yang bida menghalangi arus pergerakan jemaah. (E-4)
