Saturday, October 10

Komisi II DPR Didesak Panggil KPU Terkait Verifikasi Pencalonan Gibran


Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka(Antara)

Komisi II DPR RI didesak untuk segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memberikan penjelasan mendalam mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam tahapan pemilu ke depan.

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPR. Menurutnya, KPU wajib mempertanggungjawabkan proses verifikasi dokumen pencalonan serta menjelaskan kendala akses pengawasan yang dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Komisi II DPR harus panggil KPU, untuk meminta penjelasan kenapa tidak melakukan verifikasi. Mereka digaji oleh APBN, harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Apalagi ini menyangkut posisi orang nomor dua di republik ini,” ujar Yusak dalam diskusi kepemiluan yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi di Jakarta, Jumat (9/10).

Yusak menilai penggunaan kewenangan pengawasan oleh DPR sangat penting agar isu ini tidak menjadi spekulasi yang berlarut-larut di tengah masyarakat. Penjelasan terbuka dari KPU dianggap sebagai solusi untuk menjawab keraguan publik terkait integritas pelaksanaan verifikasi.

“Lepas bahwa DPR itu isinya partai-partai yang menjadi bagian dari pendukung Pak Prabowo-Gibran kemarin, supaya ini tidak menjadi bola liar, DPR bisa menggunakan hak supervisi dan monitoring-nya, setidaknya memanggil KPU,” tambahnya.

Penguatan Kelembagaan dan Independensi

Selain persoalan verifikasi, Yusak menekankan perlunya penguatan pembagian tugas antara KPU dan Bawaslu dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ia mendorong adanya mekanisme verifikasi yang lebih ketat dan jaminan akses pengawasan yang memadai bagi Bawaslu.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas penyelenggara pemilu. Meski proses seleksi sering kali melibatkan dukungan politik, loyalitas anggota KPU yang terpilih harus sepenuhnya diberikan kepada publik, bukan kepada partai politik pengusung.

“Memang seleksinya banyak di-endorse, harus mendapat dukungan partai politik, tapi loyalitas KPU terpilih bukan kepada parpol, melainkan kepada publik, kepada masyarakat,” tegas Yusak.

Evaluasi Prosedur Verifikasi

Yusak mengingatkan KPU agar tidak sekadar bersandar pada pola verifikasi administratif lama atau keputusan dari pemilihan sebelumnya. Setiap pencalonan harus diperiksa secara cermat sesuai dengan konteks dan persyaratan yang berlaku saat ini.

“Harus cermat, harus teliti. Semua tahapan harus diverifikasi dengan baik. Tidak boleh berpatokan pada peristiwa yang lalu-lalu,” katanya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa keterbukaan adalah kewajiban bagi penyelenggara pemilu yang menggunakan anggaran negara. Evaluasi terhadap prosedur verifikasi dan pengawasan Bawaslu diharapkan menjadi landasan bagi regulasi pemilu yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. (Ant/E-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *