Friday, September 18

KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Ruangan Menteri Nusron Wahid Tak Disentuh


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar jejak dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN. Namun, dari sejumlah lokasi yang disasar, ruangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tak termasuk yang digeledah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan kali ini menyasar tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara.

“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/09/2026).

Tiga ruangan yang digelah yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Namun, nama Lampri menjadi salah satu sorotan, karena telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara Virgo Eresta Jaya dan Asnaedi saat ini masing-masing menjabat sebagai Dirjen SPPR dan Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Budi menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti yang tengah dikumpulkan penyidik.

“Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini karena memang selain suap yang dilakukan oleh Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar,” ujar Budi.

KPK, kata Budi, membuka kemungkinan bahwa perkara yang bermula dari dugaan suap pengurusan HGB Summarecon tidak berhenti pada transaksi yang telah terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK sebelumnya melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Empat nama terakhir Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut KPK sebagai pihak yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Di tengah pengusutan, penyidik memilih memulai penggeledahan dari ruangan para pejabat teknis di lingkungan ATR/BPN, bukan ruangan Menteri Nusron.

Budi menegaskan penggeledahan Kamis ini belum tentu menjadi yang terakhir.

“Kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.

Artinya, kata Budi, rangkaian penggeledahan masih dapat berkembang ke lokasi maupun ruangan lain sepanjang penyidik menilai terdapat kebutuhan untuk mencari dan mengamankan alat bukti.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *