
Dalam beberapa bulan terakhir, pertumbuhan kredit perbankan nasional tumbuh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), yang berdampak pada kondisi likuiditas industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65% secara tahunan (year-on-year/yoy), sementara DPK tumbuh 10,94% yoy.
Sejalan dengan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan berada di level 88,14%.
“Peningkatan LDR tersebut perlu dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fungsi intermediasi perbankan, meskipun pada saat yang bersamaan mencerminkan adanya penurunan likuiditas sebagai konsekuensi dari penyaluran kredit yang tumbuh lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaannya,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan OJK, Senin (5/10).
Sumber: Diolah dari OJK
Merujuk data bulanan yang disampaikan OJK, laju pertumbuhan kredit mulai melampaui pertumbuhan DPK sejak Juni 2026. Sejalan dengan itu, LDR pun terus meningkat, yang menunjukkan kondisi likuiditas industri perbankan mulai mengetat.
Meski demikian, Dian menegaskan likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut tercermin dari sejumlah rasio likuiditas yang masih berada di atas ketentuan minimum.
Pada Agustus 2026, Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan tercatat sebesar 187,07%, jauh di atas ketentuan minimum 100%. Sementara itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 102,31% dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 23,04%.
“Likuiditas secara industri juga masih berada pada level yang memadai. Ini tercermin dari berbagai rasio likuiditas utama yang masih berada pada level yang memadai dan berada di atas ketentuan minimum,” kata Dian.
Suku Bunga DPK Mulai Naik
Di tengah pertumbuhan kredit yang lebih cepat daripada DPK, persaingan dalam menghimpun dana juga tercermin dari kenaikan suku bunga simpanan.
Dian mengatakan, hingga Agustus 2026, suku bunga tertimbang DPK rupiah meningkat 7 basis poin (month-to-month/mtm). Kenaikan terutama didorong oleh suku bunga deposito yang meningkat 10 basis poin secara bulanan.
Sementara itu, suku bunga tertimbang kredit rupiah meningkat 3 basis poin secara bulanan.
Menurut Dian, pergerakan suku bunga pada masing-masing bank sangat bergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing, terutama biaya dana atau Cost of Funds (CoF).
OJK, kata dia, memahami dinamika global dan tren suku bunga acuan yang menciptakan tantangan bagi industri perbankan. OJK tetap mendukung mekanisme pasar dalam penentuan suku bunga dengan memperhatikan transparansi, stabilitas sektor keuangan, dan persaingan yang sehat.
“Persaingan penghimpunan dana yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan Cost of Funds perbankan dan pada akhirnya dapat menekan profitabilitas,” ujarnya.
Karena itu, OJK mengimbau bank mengelola dana secara lebih prudent dan menyesuaikan tingkat suku bunga secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas, struktur pendanaan, biaya dana, serta keberlanjutan fungsi intermediasi.
NIM Turun
Di tengah ekspansi kredit dan meningkatnya biaya dana, margin bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM) perbankan juga mengalami penurunan.
NIM perbankan pada Agustus 2026 tercatat 4,31%, turun dari 4,59% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Dian mengatakan, NIM dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari suku bunga acuan, efisiensi biaya dana, struktur kredit, permintaan kredit atau pembiayaan, hingga profil risiko bank dan nasabah.
Meski NIM menurun, OJK menilai profitabilitas perbankan masih terjaga. Penurunan NIM juga mencerminkan upaya perbankan menahan kenaikan suku bunga kredit sehingga biaya kredit tidak meningkat terlalu tinggi dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Ke depan NIM perbankan masih akan berada dalam level yang stabil dan moderat dalam hal transmisi suku bunga berjalan efektif dan pertumbuhan kredit juga meningkat,” ujar Dian.
OJK akan terus memantau perkembangan likuiditas, suku bunga, dan kinerja intermediasi perbankan bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pengawasan terhadap suku bunga perbankan juga dilakukan melalui pemantauan informasi suku bunga yang dipublikasikan dan diterapkan kepada masyarakat. OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) untuk meningkatkan keterbukaan dan standardisasi informasi suku bunga kredit.
