
PEMERINTAH melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan setiap unit rumah baru, baik komersial maupun subsidi, untuk ditanami pohon. Langkah strategis ini diambil guna memastikan keseimbangan ekosistem di tengah masifnya target pembangunan 3 juta rumah nasional.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa kebijakan ini mewajibkan pengembang menanam satu hingga dua pohon di setiap depan unit rumah yang dibangun. Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pembangunan hunian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kami sedang pikirkan dan persiapkan kebijakan setiap rumah baik itu komersial maupun subsidi harus ditanam di depannya oleh pengembang satu sampai dua pohon,” ujar Maruarar Sirait di Kotabaru, Lampung Selatan, kemarin.
Maruarar merinci, jika kuota rumah subsidi mencapai 350 ribu unit per tahun, maka akan ada sedikitnya 350 ribu pohon baru yang tertanam secara masif. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kelestarian alam di kawasan pemukiman baru.
Inisiatif pemerintah ini sejalan dengan gerakan penanaman satu juta pohon yang dicanangkan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dalam momentum HUT ke-54 di Lampung. Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menegaskan bahwa program ini adalah bentuk tanggung jawab sosial industri properti terhadap kelestarian bumi.
“Kami ingin mewariskan bumi yang lebih baik kepada anak cucu kita. Karena itu, penanaman pohon menjadi gerakan nyata yang terus kami lakukan,” tegas Joko Suranto.
Dukungan sektor industri bahan bangunan juga mengalir melalui JBS Perkasa. Founder dan CEO JBS Perkasa, produsen pintu baja Fortress, Joni Effendi, mengaku turut berpartisipasi dalam penanaman satu juta bibit pohon sebagai komitmen menekan penggunaan material kayu yang berdampak pada penggundulan hutan.
“Fortress sangat mendukung kampanye ini karena dengan material pintu sebelumnya (kayu), di setiap pintu rumah ada pohon yang ditebang. Saatnya kita mengembalikan ke alam apa yang pernah diambil,” kata Joni.
Upaya konservasi ini juga telah diimplementasikan di Taman Kehati Lampung, sebuah kawasan konservasi seluas 25 hektare di Kotabaru yang mengusung konsep kearifan lokal ‘Repong’. Hingga saat ini, kawasan tersebut telah ditanami sekitar 13 ribu pohon dari 120 spesies tanaman lokal sebagai bagian dari kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keanekaragaman hayati. (Z-10)
