Tuesday, September 22

PT KAI Daop 8 Surabaya Tutup 139 Perlintasan Liar


Ilustrasi(Dok Istimewa)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menutup sedikitnya 139 perlintasan sebidang  tidak terjaga sejak Tahun 2020  yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. 

“Langkah tersebut merupakan upaya nyata KAI Daop 8 Surabaya dalam menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai, sekaligus mendukung terciptanya perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono di Surabaya, Jumat (8/5).

Menurutnya, keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan karena dibuka tanpa izin serta tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai ketentuan yang ditetapkan PT KAI.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama. Kami menghimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Mahendro.

Hingga April 2026, tercatat terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 perlintasan dijaga oleh KAI, 140 perlintasan dijaga pemerintah daerah, 60 perlintasan dijaga pihak eksternal, 87 perlintasan tidak dijaga, serta masih terdapat 18 perlintasan liar.

Mahendro menambahkan, keberadaan perlintasan yang tidak dijaga maupun perlintasan liar memerlukan perhatian dan penanganan bersama karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Adapun rincian perlintasan sebidang liar yang telah ditutup KAI Daop 8 Surabaya bersama pemerintah daerah sejak tahun 2020 hingga 2026 meliputi 20 perlintasan pada tahun 2020, 16 perlintasan pada 2021, 28 perlintasan pada 2022, 18 perlintasan pada 2023, 15 perlintasan pada 2024, 33 perlintasan pada 2025, dan 9 perlintasan pada 2026.

Selain itu, pada tahun 2026 KAI Daop 8 Surabaya juga memprogramkan penutupan 15 perlintasan liar lainnya secara bertahap. Penutupan diprioritaskan pada perlintasan tidak resmi yang tidak memiliki penjagaan maupun perangkat keselamatan sesuai regulasi.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat. Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risiko yang ditimbulkan sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” tambah Mahendro.

Sebagai langkah strategis dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Daop 8 Surabaya terus memperkuat berbagai upaya, di antaranya melanjutkan program penutupan bertahap perlintasan liar melalui koordinasi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.(H-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *