
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti potensi krisis kekurangan tenaga pendidik menyusul kebijakan penghentian guru non ASN mengajar di sekolah negeri per 31 Desember 2026. PGRI menilai pemerintah perlu melakukan pemetaan kebutuhan guru secara komprehensif agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar di sekolah.
Sekretaris Jenderal PGRI, Dudung Abdul Qodir mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan menghadapi gelombang pensiun guru dalam jumlah besar. Ia menyebut, sekitar 40 ribu guru diperkirakan pensiun pada 2026 dan meningkat menjadi sekitar 70 ribu guru pada 2027.
“Dengan kebijakan ini apakah sudah siap ketika ada pensiun di 2027, kurang lebih 70 ribu guru akan pensiun, dan ditambah di 2026 sama mungkin kurang lebih 40 ribu guru,” kata Dudung saat dihubungi, Rabu (6/5).
Menurutnya, jika kondisi ini tidak diantisipasi dengan baik, sekolah-sekolah berpotensi mengalami kekurangan guru, meskipun sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait larangan pengangkatan guru non ASN.
“Kalau itu belum dipetakan, ini akan terjadi di sekolah-sekolah kekurangan guru, walaupun itu ada surat edaran dari kementerian terkait tidak boleh lagi ada guru non-ASN. Tapi, nyatanya kita kan kekurangan guru,” lanjutnya.
Dudung menekankan pentingnya pemerintah memiliki data yang akurat dan terperinci terkait dinamika tenaga pendidik. Ia menyebut pemetaan harus mencakup jumlah guru yang pensiun, meninggal dunia, beralih ke jabatan struktural, hingga yang diangkat menjadi kepala sekolah.
“Jadi, harus ada pemetaan yang jelas, di 2026–2027 ini, berapa guru yang pensiun, berapa guru yang meninggal, berapa guru yang beralih ke struktural, kemudian berapa guru yang jadi kepala sekolah. Sehingga kita tahu berapa jumlah kekurangan guru yang ada di sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, PGRI juga menyoroti kemungkinan tidak adanya rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru pada 2027. Jika hal tersebut terjadi, Dudung menilai kekurangan tenaga pendidik akan semakin parah.
“Kalau di 2027 tidak ada penerimaan CPNS bagi calon guru, pasti akan terjadi kekurangan tenaga pendidik di sekolah,” ucapnya.
Terkait skema guru non-ASN yang tetap mengajar dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, PGRI menyatakan sikap tegas. Organisasi profesi guru ini mendorong agar pemerintah segera mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu.
“PGRI ingin PPPK paruh waktu segera diselesaikan menjadi PPPK penuh waktu. Alasan apapun ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut, hanya dikenal dua kategori aparatur sipil negara, yakni PNS dan PPPK, tanpa adanya skema paruh waktu.
“ASN ada dua, PNS dan PPPK. Jadi PGRI mendorong kepada pemerintah segera merubah status paruh waktu menjadi penuh,” pungkasnya. (Fik)
