
KEPOLISIAN menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa tawuran antarkelompok yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Insiden berdarah tersebut diketahui terjadi pada Minggu (10/11) dini hari.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Nunuk Setyowati, mengonfirmasi bahwa satu pelaku telah resmi menyandang status tersangka.
“Sementara satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial KPA (18),” ujar Kombes Pol. Nunuk Setyowati di Semarang, Minggu (11/10).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan total sembilan orang yang diduga terlibat. Nunuk menjelaskan bahwa peristiwa nahas tersebut bermula dari bentrokan dua kelompok di depan RSU Banyumanik 2 Semarang.
Korban yang diketahui bernama Farel Ferrari Kusuma (16) merupakan anggota dari salah satu kelompok yang terlibat tawuran. Sementara itu, tersangka KPA berasal dari kelompok lawan. Saat aksi saling serang terjadi, korban terkena sabetan senjata tajam pada bagian kepala.
Setelah korban terjatuh akibat luka parah tersebut, para pelaku dari kedua kelompok langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban sempat dilarikan ke RSU Banyumanik untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Selain mengamankan sembilan orang pelaku dari kedua belah pihak, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
“Petugas mengamankan enam senjata tajam serta busur beserta sejumlah anak panah,” tambah Nunuk.
Atas perbuatannya, tersangka KPA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan.
Terkait delapan orang lainnya yang turut diamankan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan peran masing-masing dalam peristiwa yang merenggut nyawa pelajar tersebut. (Ant/H-3)
