
NAMA Lodewyk Pusung tengah menjadi pusat perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini terseret bersama dua nama lainnya, yakni Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Profil dan Karier Militer
Lodewyk Pusung merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat kelahiran Manado, Sulawesi Utara, pada 27 September 1960. Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1985 ini memiliki rekam jejak panjang di kecabangan infanteri. Ia mengakhiri masa dinas aktifnya pada 2018 dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal TNI.
Selama berkarier di militer, Lodewyk menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya:
- Danyonif 203/Arya Kemuning
- Dandim 0505/Jakarta Timur
- Danrem 142/Tatag
- Pangdivif 1/Kostrad
- Pangdam I/Bukit Barisan
- Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI
Pada 2 Oktober 2025, ia menerima kenaikan pangkat istimewa menjadi Letnan Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto, menjadikannya satu dari 11 purnawirawan yang mendapat penghargaan serupa.
Kiprah di Pemerintahan Sipil
Pasca-pensiun, Lodewyk dipercaya masuk ke dalam jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia dilantik sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional pada 22 Oktober 2024 berdasarkan Keppres 59/M Tahun 2024. Namun, masa tugasnya di BGN berakhir pada 2 Juni 2026 menyusul langkah Presiden melakukan perombakan pimpinan di lembaga tersebut.
Jauh sebelum di BGN, Lodewyk juga pernah mendapat kepercayaan dari Presiden Joko Widodo untuk mengoordinasikan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung saat ia menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan. Ia juga dikenal memiliki perhatian pada isu pangan, terbukti dari keterlibatannya dalam program swasembada pangan pada 2016.
Catatan Kekayaan dan Persoalan Hukum
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 11 Februari 2025, Lodewyk tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp60,54 miliar. Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp58,725 miliar, serta aset kendaraan dan kas tanpa catatan utang.
Penetapan status tersangka oleh Kejagung terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini masih dalam tahap proses hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan.
Kini, publik menanti perkembangan penyidikan Kejagung terkait dugaan penyimpangan dalam program unggulan pemerintah tersebut yang menyeret sang jenderal purnawirawan. (Ant/Sekretariat Kabinet/eLHKPN/Z-10)
