Wednesday, September 23

Korupsi BGN, Kejagung PT YAT Terima Rp1 Triliun meski tidak Punya Dealer


Tersangka Kepala BGN Dadan Hindayana dengan tangan terborgol keluar dari gedung bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (03/6/2026).(MI/Usman Iskandar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan korporasi swasta dalam pusaran kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek pengadaan 21.801 sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata dialirkan kepada perusahaan yang tidak memiliki infrastruktur usaha alias fiktif.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendeteksi ada penggelembungan harga (mark-up) serta pengondisian vendor yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa proyek bernilai fantastis ini diserahkan kepada perusahaan berinisial PT YAT yang sama sekali tidak layak secara kualifikasi operasional.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,03 triliun dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark-up,” kata Jeffry melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Jeffry membeberkan, proyek pengadaan ini lahir setelah ketiga mantan pimpinan BGN tersebut melakukan intervensi melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dadan cs memaksa PPK memanipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga spesifikasi dan volume barang yang diadakan sengaja dibuat tidak berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program pemenuhan gizi anak di lapangan.

Selain motor listrik tanpa dealer dari PT YAT, penyidik Jampidsus juga merinci tiga proyek pengadaan barang penunjang mewah lain yang anggarannya digelembungkan dan melanggar aturan baku, yakni pengadaan 31.994 komputer tablet, pengadaan 5.400 televisi berukuran layar lebar 75 inci, dan 32.000 pasang sepatu kerja. “Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark-up,” tegas Jeffry.

Modus operandi lain ialah penunjukan sepihak yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menemukan bahwa yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat sengaja diloloskan secara digital pada portal kemitraan BGN karena ada atensi khusus atau intervensi langsung dari para tersangka. Yayasan tersebut rupanya berstatus pinjam nama dan dimiliki oleh para birokrat korup BGN itu sendiri.

“Yayasan yang ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ungkap Jeffry.

Atas perbuatan itu, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketiganya saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba. (I-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *