
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya peredaran rokok elektronik (vape) dan liquid ilegal yang dinilai semakin membahayakan anak-anak dan remaja di Indonesia. KPAI menilai lemahnya pengawasan terhadap industri vape membuat Indonesia rentan menjadi sasaran sindikat internasional penyelundupan zat terlarang.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan bahwa berbagai istilah yang digunakan industri vape seperti smart smoke, e-cig, pods, vape, hingga rokok rasa buah hanya merupakan bentuk manipulasi untuk menghindari jerat hukum dan larangan iklan.
“Industri ini terus berupaya menjauhi jerat hukum dan larangan iklan dengan mempermainkan istilah. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya melemahkan kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga akan terus menambah beban anggaran negara akibat penyakit terkait rokok,” kata Jasra dalam keterangannya, Kamis (4/6).
KPAI menilai situasi tersebut semakin mengkhawatirkan setelah muncul sejumlah kasus penyelundupan zat terlarang untuk racikan vape yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain penangkapan WNA Australia di Lombok terkait liquid vape mengandung ganja, serta dua kasus beruntun di Sidoarjo yang mengungkap penyitaan belasan ribu botol liquid ilegal dan jaringan internasional penyelundupan etomidate senilai Rp45 miliar dari Bangkok.
Menurut Jasra, rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi target empuk sindikat internasional akibat lemahnya pengawasan di sektor peredaran vape.
“Kondisi wilayah abu-abu dalam pengawasan vape seolah memberikan sinyal kepada WNA bahwa kedaulatan hukum kita lemah dan mudah dipermainkan,” ujarnya.
KPAI juga menyoroti tertangkapnya 11 oknum pejabat Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dinilai semakin memperkuat kesan rapuhnya sistem pertahanan hukum Indonesia.
Meski mengapresiasi langkah Kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus tersebut, KPAI menilai lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan belum bergerak secara maksimal untuk memeriksa gerai-gerai vape yang kini menjamur di berbagai daerah.
“Sikap pasif ini sangat mengkhawatirkan. Jika instrumen negara tidak segera bertindak tegas, kita tidak perlu kaget bila generasi masa depan kita terus terperosok ke dalam jurang kecanduan,” ujarnya.
KPAI mencatat rokok elektronik saat ini masih banyak beredar tanpa peringatan kesehatan bergambar sehingga kerap lolos dari aturan pembatasan iklan. Dampaknya dinilai serius terhadap anak dan remaja.
Berdasarkan data yang disampaikan KPAI, jumlah perokok anak dan remaja pada periode 2013–2023 meningkat secara absolut hingga 5,9 juta anak. Bahkan ditemukan kasus anak mulai merokok sejak usia empat tahun, sementara tujuh dari sepuluh anak terpapar asap rokok. Selain itu, banyak anak telah menjadi perokok aktif harian sejak usia 15 tahun.
“Sebesar apa pun investasi negara untuk mendidik generasi muda, semuanya akan runtuh ketika industri candu berhasil menciptakan regenerasi pecandu baru yang akan menjadi pasien mereka seumur hidup,” ucap Jasra.
KPAI turut menyoroti maraknya pita cukai palsu dalam industri vape ilegal yang dinilai menjadi ujian serius bagi keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan saat ini tengah menggelar public hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 441 ayat 1 hingga 5.
Aturan tersebut mengatur kewajiban pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada kemasan produk tembakau serta rokok elektronik.
KPAI menilai regulasi tersebut penting untuk melindungi hak konsumen, terutama anak-anak yang rentan menjadi target promosi dan manipulasi iklan rokok elektronik secara fisik, emosional, maupun psikologis.
Karena itu, KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mendukung penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap industri vape dan rokok elektronik.
“Kita harus bersama-sama mendorong ketegasan hukum agar Indonesia mampu memenangkan pertarungan melawan industri candu dan mengembalikan kedaulatan hukum negara di mata dunia,” tuturnya. (H-2)
