Tuesday, September 22

REI Nilai Tenor KPR 40 Tahun Bisa Perluas Akses Hunian dan Tekan Risiko Kredit Macet


Ilustrasi(MI/Naufal Zuhdi )

RENCANA perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun dinilai dapat menjadi langkah positif untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian. Terlebih di tengah tekanan daya beli dan kenaikan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, mengatakan skema tenor panjang berpotensi meringankan cicilan masyarakat sehingga lebih banyak kelompok berpenghasilan terbatas dapat mengakses pembiayaan perumahan.

Menurut dia, kenaikan upah minimum saat ini belum sepenuhnya mampu mengejar pertumbuhan kebutuhan hidup masyarakat. Karena itu, perpanjangan tenor dipandang dapat membantu menurunkan besaran angsuran bulanan.

“Dengan memperpanjang tenor, maka angsurannya relatif menjadi lebih kecil. Ini akan memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses rumah,” kata Joko saat ditemui di Lampung, Kamis (7/5).

Ia menjelaskan, skema tersebut juga memberi ruang yang lebih longgar bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga. Dengan cicilan yang lebih ringan, masyarakat masih memiliki ruang finansial untuk memenuhi kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan darurat. Joko mencontohkan, masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan akan menghadapi tekanan cukup besar apabila porsi cicilan terlalu tinggi. Dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan kesehatan atau pendidikan anak, beban kredit berpotensi mengganggu stabilitas keuangan keluarga.

Namun, apabila tenor diperpanjang hingga 40 tahun, besaran cicilan dapat ditekan sehingga risiko gagal bayar atau kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) juga berpotensi lebih terjaga.

“Kalau angsurannya lebih kecil, masyarakat masih punya ruang untuk kebutuhan lain. Ini juga membantu menjaga kesehatan performa kredit,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa rencana tenor KPR yang diperpanjang sesuai arahan Presiden harus segera dilaksanakan.

“Kalau Presiden itu sudah beri perintah, saya kan baru 20 ke 30 tahun, (sedangkan) Presiden lebih hebat lagi (perpanjang tenor KPR) dari 30 ke 40 tahun. Kita ubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden Prabowo,” terang Maruarar. (E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *