
WACANA penambahan golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengakomodasi rokok ilegal menuai sorotan karena dinilai berpotensi memicu moral hazard dan mengganggu stabilitas kebijakan yang tengah dibangun pemerintah.
Usulan penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) mendapat kritik karena dinilai dapat memperumit sistem tarif dan menimbulkan distorsi pasar. Wacana tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengingatkan pemerintah agar berhati hati dalam merumuskan kebijakan tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat maupun pelaku industri.
“Terkait wacana penambahan layer cukai untuk rokok yang selama ini beredar secara ilegal, pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal,” kata Nurhadi.
Menurut dia, apabila tujuan kebijakan itu untuk menarik produk ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara, pelaksanaannya harus dilakukan secara ketat tanpa memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang sudah terjadi.
“Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi,” ujarnya.
Sorotan tersebut muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif CHT tidak akan mengalami perubahan hingga 2027. Pemerintah memilih mempertahankan tarif yang ada guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Saya buat konstan saja, tidak naik dan tidak turun. Saya ingin stabilitas (ekonomi) dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (20/5).
Di tengah tekanan yang masih dihadapi industri hasil tembakau, perubahan struktur tarif dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi perencanaan investasi, produksi, hingga penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum dinilai lebih sejalan dengan tujuan pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Sebaliknya, penambahan golongan baru dalam struktur cukai dikhawatirkan membuka ruang distorsi pasar dan moral hazard yang dapat menghambat upaya menciptakan industri yang lebih tertib, kompetitif, dan berkelanjutan. (E-4)
