
KEMENTERIAN Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan segera menertibkan perlintasan sebidang di berbagai wilayah menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto pascainsiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4).
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangan yang dikutip Jumat (1/5)
Ia menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat. Kemenhub akan memastikan data lapangan dan melakukan inventarisasi status kewenangan jalan dan status penjagaan serta data lain terkait kondisi perlintasan sebidang. Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI.
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut ada 1.903 perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Penertiban dilakukan antara lain dengan penutupan perlintasan sebidang, pembangunan jalan raya overpass atau underpass (tidak sebidang), pemasangan palang pintu perlintasan, atau menyediakan petugas penjagaan dan peralatan perlintasan sebidang.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah titik prioritas untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, yang terdiri atas 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah. Penentuan titik-titik tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria utama, antara lain lokasi yang kerap mengalami kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang, tingginya volume kendaraan yang melintas sesuai klasifikasi jalan mulai dari nasional hingga desa, serta frekuensi perjalanan kereta api yang padat baik pada jalur tunggal maupun ganda.
Selain itu, kondisi lingkungan turut menjadi pertimbangan, seperti perlintasan yang berada di tikungan tajam, tanjakan atau turunan, serta memiliki jarak pandang terbatas. Faktor lain yang juga diperhitungkan adalah status perlintasan yang teregister namun tidak terjaga, serta minimnya fasilitas keselamatan yang tersedia.
Selanjutnya, menhub mengimbau masyarakat untuk tidak membuat lintasan-lintasan tanpa izin serta tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI. Sebab, perlintasan liar yang dibuat sendiri oleh masyarakat dapat menghalangi visibility masinis yang menjalankan kereta.
Sedangkan, perlintasan yang dibangun secara resmi sudah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan. Selain menggunakan portal resmi, perlintasan tersebut juga dilengkapi dengan sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” tutur Menhub. (Z-2)
