
ASOSIASI Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) meminta pemerintah meninjau ulang rencana pembatasan komisi bagi aplikator ojek online atau ojol menjadi maksimum 8 persen. Kebijakan ini rencananya akan diatur dalam peraturan presiden atau Perpres No.27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Pembatasan komisi bagi platform sebesar maksimal 8 persen dinilai dapat memicu kenaikan harga bagi konsumen. Pernyataan sikap ini muncul merespons arahan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional terkait perlindungan pekerja transportasi daring, perluasan jaminan sosial, dan peningkatan porsi pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.
Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha menyatakan bahwa meskipun pihaknya mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mitra, kebijakan tersebut harus berpijak pada data dan realitas ekonomi. Batasan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen diperkirakan akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60%.
“Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” ujar Agung melalui keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).
Kenaikan tarif
Agung memaparkan sejumlah potensi dampak negatif dari pemaksaan potongan platform tunggal tersebut, antara lain menghilangkan kompetisi yang menjadi landasan inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra. Selain itu, batasan potongan komisi aplikator 8 persen berpotensi memicu penyesuaian harga atau kenaikan tarif bagi konsumen.
Agung juga mengatakan pemaksaan potongan platform akan keberlangsungan layanan di area dengan margin rendah. Ia juga menyoroti pemaksaan potongan akan membuat platform melakukan efisiensi operasional ekstrem yang berdampak pada kualitas layanan dan pengurangan insentif, sebagaimana terjadi pada kasus platform Ola di India.
Agung menyoroti bahwa kebijakan batas potongan komisi platform maksimal 8 persen ini berpotensi menjadi yang terendah di dunia. Secara global, rata-rata biaya platform (platform fee) berada di kisaran 15-30% untuk layanan ride-hailing dan pengantaran. Penetapan angka yang sangat rendah ini dikhawatirkan akan menurunkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi global.
Sektor ini sendiri merupakan bagian vital ekonomi nasional yang melibatkan 2-4 juta mitra pengemudi aktif dan berkontribusi hingga ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi. Layanan ini juga menjadi tumpuan bagi jutaan pelaku UMKM dan pekerja logistik.
Menunggu Perpres 27/2026 atau Perpres Ojol
Agung mengaku belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 atau Perpres ojol yang mengatur perlindungan pengemudi ojol seperti jaminan kesehatan. Kendati demikian, asosiasi menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan regulator guna merumuskan kebijakan yang lebih seimbang. “Kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” pungkas Agung. (H-4)
