
SEKITAR 500 hewan kurban telah diperiksa petugas dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon.
“Menjelang Idul Adha 2026, kami telah ‘menyisir’ hewan kurban di berbagai titik di wilayah Kabupaten Cirebon,” tutur Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Kabupaten Cirebon, Denny Nugraha, Minggu (3/5). Bahkan tidak hanya memeriksa, untuk hewan kurban yang terindikasi tidak sehat akan langsung dilakukan pengobatan hingga akhirnya dilayak untuk dijual.
Hingga saat ini, lanjut Denny, Distan Kabupaten Cirebon mencatat sekitar 500 hewan kurban telah diperiksa. Mereka menargetkan sebanyak 5.000 ekor hewan kurban telah diperiksa sebelum hari raya Idul Adha. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjamin daging kurban yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar aman, sehat, utuh dan halal,” tutur Denny.
Pemeriksaan hewan kurban dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peternakan hingga lapak penjualan hewan kurban. “Ada dua tahap pemeriksaan, yakni antemortem dan postmortem,” tutur Denny.
Pemeriksaan antemortem dilakukan sebelum penyembelihan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat, sedangkan postmortem dilaksanakan setelah penyembelihan guna menjamin daging layak konsumsi. Dua tahapan tersebut menjadi kunci dalam menjaga kualitas daging kurban yang beredar di masyarakat.
Libatkan Petugas di UPTD
Ditambahkan Denny, pemeriksaan hewan kurban yang dijual masyarakat juga melibatkan petugas dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), seperti Kaliwedi, Tengah Tani, hingga Ciledug. Kolaborasi juga dilakukan dengan kelompok tani, peternak dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih hewan kurban yang sehat.
“Ada sejumlah ciri yang bisa dikenali masyarakat dalam memilih hewan kurban,” tutur Denny.
Di antaranya nafsu makan tinggi, gerak aktif, mata tidak berair, serta kondisi tubuh bersih dan tidak kurus, Selanjutnya hewan yang telah lolos pemeriksaan nantinya akan mendapatkan Sertifikat Kelayakan Kesehatan Hewan Kurban (SKKHK) sebagai bukti bahwa hewan tersebut aman dan layak dikonsumsi. “Jika ada hewan yang tidak sehat, kami lakukan pengobatan sampai dinyatakan sembuh dan layak, baru diberikan sertifikat,” jelas Denny.
Sertifikasi ini menjadi sangat penting mengingat tingginya lalu lintas hewan kurban yang masuk ke Kabupaten Cirebon dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain itu, Kabupaten Cirebon juga dikenal sebagai salah satu daerah pemasok hewan kurban ke wilayah lain. “Karena itu, pengawasan kesehatan hewan harus benar-benar diperketat,”jelas Denny. (H-2)
