
OPERASI gabungan Kementerian Kehutanan bersama Korwas Polda Jawa Timur, Brimob, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Diklathut UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (19/6).
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang Sekretaris Desa, dalam kasus pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam kawasan hutan negara.
Tim operasi mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan serta menyita dua unit excavator dan dua unit dump truck. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan empat tersangka dari dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama di Desa Pitu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni YM yang diduga berperan sebagai pemodal dan pengawas, serta S yang diduga sebagai penanggung jawab operasional alat berat. Di lokasi kedua di Desa Dumplengan, tersangka adalah M, Sekretaris Desa Ngeblak, yang diduga berperan sebagai pengawas dan pemodal, serta JM sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penguasaan ilegal kawasan hutan kerap bergerak bertahap dan pola seperti itu harus diputus sejak awal.
“Penguasaan ilegal atas kawasan hutan sering bergerak secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan, pengembangan areal perkebunan, pembukaan akses, penggunaan alat berat, pengangkutan hasil, hingga kawasan perlahan diperlakukan seolah-olah dapat dikuasai. Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, dan para pihak yang membangun pengelolaan hutan Indonesia,” tegas Dwi, Senin (22/6).
Ia juga mengapresiasi warga yang melaporkan aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan sebagai pemicu pengungkapan kasus ini. “Informasi masyarakat menjadi peringatan dini sebelum kerusakan meluas. Perlindungan hutan tidak bisa hanya bertumpu pada peran petugas,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun menegaskan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan.
Penyidik tengah mendalami asal-usul alat berat, pihak yang membiayai pekerjaan, alur pengangkutan, serta pihak yang menampung atau memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
“Kami ingin memastikan perkara ini tidak berhenti pada orang yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang mengatur, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” ujar Aswin.
Para tersangka dijerat Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Jawa Timur, sementara dua excavator dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto. (Ata/P-3)
