Sunday, October 4

Revitalisasi Keraton Surakarta Dipercepat, Kemenbud Lakukan Pendataan dan Perkuat Aspek Hukum


Ilustrasi(MI/FICKY RAMADHAN)

KEMENTERIAN Kebudayaan (Kemenbud) terus mempercepat upaya revitalisasi dan pelindungan cagar budaya nasional, termasuk di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta. Dalam langkah tersebut, Kemenbud menggandeng praktisi hukum yang memiliki pengalaman menangani persoalan cagar budaya guna memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Kuasa hukum sekaligus pemerhati cagar budaya, Teguh Satya Bhakti mengatakan bahwa tugas Kementerian Kebudayaan dalam menjaga dan menghidupkan kembali warisan budaya bangsa sangat besar. Menurutnya, berbagai upaya revitalisasi dan pemugaran sering kali dihadapkan pada persoalan hukum yang kompleks.

“Banyak warisan budaya yang sempat terlupakan dan kini harus dihidupkan kembali melalui revitalisasi dan pemugaran. Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Kebudayaan menghadapi berbagai persoalan hukum yang cukup kompleks,” kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kebudayaan, Senin (22/6).

Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum yang pernah dilakukannya, Teguh menilai tantangan yang dihadapi pemerintah tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga konflik internal yang kerap terjadi di lingkungan keraton dan kesultanan.

Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Keraton Kasunanan Surakarta. Menurutnya, persoalan sengketa keluarga yang berkaitan dengan aset sering kali bersinggungan dengan upaya negara dalam melindungi cagar budaya.

“Dalam perkembangannya, hampir sama persoalan yang dihadapi keraton-keraton lainnya, termasuk Keraton Surakarta. Misalnya konflik keluarga yang berkaitan dengan aset, sementara aset tersebut merupakan bagian dari cagar budaya,” ujarnya.

Karena itu, Teguh mengusulkan agar Kementerian Kebudayaan memperkuat dukungan hukum, termasuk melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat adat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelestarian budaya.

“Kami mengusulkan agar Kementerian Kebudayaan dapat memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat adat sehingga pelaksanaan tugas dan wewenang kementerian dalam melestarikan budaya dapat berjalan lebih baik,” ucapnya.

Teguh juga menegaskan bahwa pemerintah perlu memisahkan urusan pelestarian cagar budaya dari konflik internal keluarga yang terjadi di lingkungan keraton.

“Negara harus bisa hadir untuk merevitalisasi dan melindungi cagar budaya tanpa ikut campur dalam persoalan internal kekeluargaan. Persoalan internal keluarga harus dipisahkan dari urusan pemerintahan agar upaya pelestarian budaya dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah melakukan revitalisasi kawasan Keraton Kasunanan Surakarta, termasuk museum dan sejumlah bangunan bersejarah yang berada di dalamnya.

“Tahun ini fokus kita melakukan revitalisasi terhadap Keraton Surakarta, museum, dan beberapa bangunan yang ada di dalam kawasan tersebut. Kehadiran Pak Teguh dan kawan-kawan memberikan kekuatan lebih bagi kami untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak,” ujar Restu.

Ia menjelaskan bahwa sebelum revitalisasi dilakukan, Kementerian Kebudayaan terlebih dahulu melaksanakan pendataan dan inventarisasi secara menyeluruh terhadap berbagai objek budaya yang berada di lingkungan keraton.

“Kami melakukan pendataan dan inventarisasi, bekerja sama dengan pihak-pihak yang ada di Keraton Surakarta. Baik manuskrip, objek pemajuan kebudayaan, maupun cagar budaya, semuanya akan didata secara sistematis,” ucapnya.

Pendataan tersebut telah berlangsung sejak April 2026. Kementerian Kebudayaan telah berkoordinasi dengan pihak Keraton Surakarta untuk menginventarisasi berbagai koleksi budaya, termasuk pusaka dan atribut bersejarah yang tersimpan di museum keraton.

“Sejak bulan April kami sudah masuk dan menyurat ke Keraton Solo untuk melakukan pendataan berbagai objek budaya yang ada di sana, terutama yang berkaitan dengan pusaka dan koleksi museum. Banyak koleksi yang telah kami inventarisasi dan nantinya akan segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” katanya.

Selain revitalisasi Keraton Surakarta, Kementerian Kebudayaan juga tengah mempercepat penetapan Cagar Budaya Nasional di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan penetapan 1.000 Cagar Budaya Nasional sepanjang tahun ini.

“Bulan lalu kita sudah menetapkan sekitar 430 cagar budaya dan sekarang jumlahnya sudah mencapai sekitar 460 yang sedang berproses. Target kita tahun ini adalah 1.000 Cagar Budaya Nasional dan saya optimistis target tersebut bisa tercapai, bahkan melampaui,” ungkapnya.

Menurutnya, percepatan tersebut didukung meningkatnya kesadaran pemerintah daerah dalam mengusulkan objek budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Selain itu, Kementerian Kebudayaan juga akan terus mempercepat penetapan warisan budaya takbenda sebagai bagian dari upaya pelestarian kekayaan budaya Indonesia.

“Potensi cagar budaya kita sangat besar. Koleksi museum nasional saja mencapai lebih dari 194 ribu koleksi, belum termasuk yang berada di daerah. Karena itu kita akan terus melakukan percepatan penetapan cagar budaya nasional dan warisan budaya takbenda,” tuturnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan dukungan dari kalangan praktisi hukum, Kementerian Kebudayaan berharap upaya revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjadi model pelestarian warisan budaya di berbagai daerah lainnya.(H-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *