Tuesday, September 22

Menag Cegah Kekerasan Seksual Tak Cukup Regulasi, Perlu Perubahan Budaya


Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren harus dilakukan melalui perubahan budaya, penguatan pengawasan, dan perlindungan santri.(Antara)

MENTERI Agama Nasaruddin Umar (Menag) menegaskan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan regulasi. Menurutnya, perubahan budaya dan cara pandang masyarakat menjadi kunci penting untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat menjadi pembicara dalam Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (18/5).

“Pengalaman kami, kekerasan terhadap perempuan itu tidak cukup dengan pendekatan regulasi saja. Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Menag.

Menurut Menag, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai aturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, keberadaan regulasi itu dinilai belum sepenuhnya efektif menekan angka kekerasan seksual. Karena itu, upaya pencegahan harus menyentuh akar persoalan, salah satunya ketimpangan relasi kuasa di masyarakat.

Ia menjelaskan, relasi kuasa yang timpang muncul ketika satu pihak berada pada posisi dominan, sementara pihak lain dalam kondisi lemah dan rentan. Situasi tersebut, kata dia, kerap menjadi celah terjadinya kekerasan seksual.

“Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak,” katanya.

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman Santri

Dalam konteks pendidikan keagamaan, Menag menekankan bahwa pesantren harus menjadi ruang yang aman bagi para santri. Ia menyebut pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk akhlak, karakter, serta pemahaman keagamaan yang menjunjung nilai kemanusiaan.

“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Nasaruddin juga mendorong pesantren agar menjadi pelopor perubahan budaya sosial yang lebih adil dan setara. Menurutnya, pesantren memiliki otoritas moral untuk membangun lingkungan yang melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Ia menilai pencegahan kekerasan seksual perlu dilakukan melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, hingga penguatan pemahaman keagamaan yang berpihak pada perlindungan martabat manusia. Selain itu, tata kelola pesantren juga harus diperkuat agar interaksi antara pengasuh, pendidik, pembina, dan santri berjalan aman dan bermartabat.

“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren. Harus ada ketentuan yang jelas agar perlindungan santri dapat dilakukan secara nyata,” jelasnya.

Tata Kelola Pesantren

Kementerian Agama, lanjut Menag, terus melakukan penguatan tata kelola pesantren melalui pembenahan standar kelembagaan, sistem pendataan, serta pembinaan. Langkah tersebut dilakukan agar pesantren benar-benar menjadi lembaga pendidikan Islam yang tertib, sehat, dan aman.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual yang menggunakan label pesantren, padahal lembaga tersebut tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama.

“Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Karena itu, definisi dan standar pesantren harus diperjelas. Masyarakat juga perlu mengetahui mana pesantren yang resmi, terdaftar, dan memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

Pengawasan

Selain penguatan kelembagaan, Menag menekankan pentingnya mekanisme pengawasan, pendampingan, serta penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi santri. Meski demikian, ia mengingatkan agar sistem pengawasan tetap menghormati privasi dan martabat santri.

“Pengawasan penting, tetapi harus tetap menghormati privasi dan martabat santri. Perlindungan tidak boleh melahirkan bentuk pelanggaran lain,” ujarnya.

Nasaruddin pun berharap Temu Nasional Pondok Pesantren dapat menjadi momentum memperkuat gerakan pesantren anti kekerasan seksual di Indonesia. Ia mengajak seluruh elemen pesantren dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadaban.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama. Pesantren harus menjadi pelopor dalam membangun budaya yang melindungi perempuan, anak, dan seluruh santri dari kekerasan,” pungkasnya. (Z-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *