
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) resmi memperkenalkan kebijakan label gizi Nutri Level untuk produk pangan olahan siap saji, khususnya minuman, pada 14 April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam upaya meningkatkan transparansi informasi gizi bagi masyarakat.
Sistem Nutri Level mengelompokkan produk ke dalam empat kategori, yakni A hingga D, berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 mililiter. Label tersebut nantinya wajib dicantumkan pada kemasan, menu, hingga platform digital, setelah masa transisi selama dua tahun sebelum diberlakukan secara penuh.
Kehadiran kebijakan ini dinilai sebagai kemajuan, mengingat sebelumnya Indonesia hanya mengandalkan label “Pilihan Lebih Sehat” yang bersifat sukarela dan belum luas dikenal publik. Dengan Nutri Level, konsumen diharapkan dapat lebih mudah memahami kandungan gizi produk yang dikonsumsi.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai efektivitas kebijakan ini dalam mendorong perubahan pola konsumsi masih perlu diuji. Studi di Singapura pada 2023 menunjukkan bahwa pelabelan serupa memang mampu menekan konsumsi gula dari minuman, namun belum berdampak signifikan terhadap konsumsi lemak jenuh. Bahkan, temuan lanjutan pada 2025 mengindikasikan bahwa pengaruh label dapat melemah ketika konsumen dihadapkan pada harga murah, promosi agresif, serta ketersediaan luas produk tidak sehat.
Selain itu, pendekatan pelabelan berbasis penilaian seperti Nutri Level juga dinilai memiliki keterbatasan. Sejumlah studi internasional menyebutkan bahwa sistem peringatan langsung (warning label) cenderung lebih efektif dalam memengaruhi keputusan pembelian.
Dalam praktik global, kebijakan pengendalian konsumsi pangan tidak sehat umumnya dilakukan secara terpadu. Negara-negara yang berhasil menekan konsumsi gula, garam, dan lemak biasanya mengombinasikan pelabelan dengan kebijakan lain, seperti penerapan cukai minuman berpemanis, pembatasan iklan, serta pengaturan penyediaan pangan di ruang publik.
“Secara umum, kebijakan pengendalian konsumsi gula, garam, lemak di Indonesia justru masih tertinggal dibandingkan negara lain yang sudah serius melakukan pengendalian penjualan makanan tinggi gula, garam, dan lemak dalam mencegah penyakit tidak menular,” kata ahli gizi RUKKI, Imas Arumsari dalam keterangannya, Senin (4/5).
Ia menilai, Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pelabelan Nutri Level, tetapi juga membutuhkan fondasi kebijakan yang lebih kuat. Salah satu instrumen penting yang dinilai belum optimal adalah Nutrient Profiling Model (NPM), yakni kerangka ilmiah untuk menentukan apakah suatu produk tergolong sehat atau tidak.
Dengan adanya NPM, tidak hanya Nutri Level tapi berbagai kebijakan turunan, mulai dari label gizi di bagian depan kemasan, pembatasan iklan, hingga pemberian insentif dan disinsentif produk, dapat dirancang secara lebih terukur dan adil.
“Kita mesti mengapresiasi upaya Kemenkes dalam mendukung kesehatan publik. Impact yang lebih besar perlu kita wujudkan dengan mendorong regulasi pangan sehat yang lebih komprehensif. Edukasi saja tidak cukup. Terlebih khususnya untuk anak-anak, sangat dibutuhkan pembatasan pemasaran pangan tinggi gula, garam, dan lemak,” ujar Imas.
Sejalan dengan itu, RUKKI mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada implementasi Nutri Level. Mereka mengusulkan sejumlah langkah lanjutan, antara lain penerapan Nutrient Profiling Model sebagai dasar kebijakan nasional, peralihan ke sistem warning label, percepatan cukai minuman berpemanis, pembatasan iklan produk tidak sehat terutama untuk anak, pengendalian pangan di fasilitas publik, serta penguatan koordinasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan pengendalian konsumsi pangan tidak sehat di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat. (H-4)
