
Pemahaman mengenai skema participating interest (PI) 10% pada sektor hulu migas dinilai masih kerap menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Padahal, kebijakan tersebut bukan mekanisme penyaluran dana yang dapat langsung digunakan pemerintah daerah, melainkan hak kepesertaan usaha yang dirancang untuk memperkuat peran daerah dalam industri migas sekaligus mendorong kemandirian fiskal jangka panjang.
Ekonom Senior Universitas Riau Dahlan Tampubolon mengatakan tujuan utama pemberian PI 10% adalah menyelaraskan kepentingan antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan pemerintah daerah agar kegiatan eksplorasi dan produksi migas dapat berlangsung lebih kondusif. Menurut dia, ketentuan tersebut juga mempertegas peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Pada regulasi terbaru, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, pemda memiliki tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik lapangan,” kata Dahlan, Minggu (26/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan seluruh pihak tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kontraktor migas, kata dia, tetap berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Dahlan menilai masih banyak pihak yang keliru memahami filosofi PI 10%. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, PI merupakan hak kepesertaan usaha maksimal 10% dalam kontrak kerja sama hulu migas, bukan dana yang otomatis masuk ke kas pemerintah daerah.
Ia mencontohkan persepsi yang berkembang terkait potensi PI di Riau. Menurutnya, angka Rp3,5 triliun yang kerap disebut sebagai nilai PI tidak bisa dimaknai sebagai uang yang langsung diterima daerah.
“Kalau ada yang bilang Rp3,5 triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan bahwa PI 10% juga memberikan economic involvement atau hak kepemilikan modal melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Skema tersebut diberikan karena daerah penghasil merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari aktivitas eksploitasi migas.
Melalui mekanisme itu, posisi pemerintah daerah berubah dari sekadar penerima Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi bagian dari pelaku usaha di sektor migas. Dampaknya tidak hanya berupa potensi keuntungan ekonomi, tetapi juga peningkatan kapasitas kelembagaan karena BUMD memperoleh pengalaman dalam mengelola bisnis migas.
Menurut Dahlan, manfaat PI semestinya dipandang sebagai investasi jangka panjang. Keuntungan yang diperoleh BUMD idealnya diolah menjadi aset produktif yang mampu meningkatkan nilai perusahaan dan pada akhirnya memberikan dividen kepada daerah.
“Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10% itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Bukan ‘uang kaget’ yang habis sekali pakai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PI 10% berbeda dengan DBH maupun dana hibah. Dana yang diterima BUMD merupakan penerimaan perusahaan sehingga masih harus dikurangi berbagai komponen, seperti biaya operasi, pengembalian pembiayaan kepada operator, pajak, serta cadangan perusahaan sebelum menghasilkan laba bersih.
“Laba bersih itu pun baru bisa jadi uang daerah kalau sudah lewat keputusan RUPS atau kuasa pemilik modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD,” jelasnya.
Sementara itu, DBH migas merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai penerima transfer tanpa memiliki kepemilikan usaha sebagaimana dalam mekanisme PI 10%. (H-2)
